Entertainment . 10/04/2026, 13:33 WIB

Doni Salmanan Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman, Wajib Lapor ke Bapas Bandung

Penulis : Wanda Afifah
Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Doni Muhammad Taufik atau yang dikenal sebagai Doni Salmanan resmi menghirup udara bebas melalui skema pembebasan bersyarat. Ia keluar dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong pada Senin, 6 April 2026, setelah sebelumnya menjalani masa tahanan sejak 9 Maret 2022 terkait kasus trading ilegal aplikasi Quotex.

Meski telah bebas, Doni tidak sepenuhnya lepas dari kewajiban hukum. Ia tetap harus menjalani pelaporan rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sebagai bagian dari syarat pembebasan tersebut. Langkah ini menjadi bentuk pengawasan lanjutan dari aparat terhadap narapidana yang memperoleh hak pembebasan bersyarat.

Selama menjalani masa tahanan, Doni dinilai menunjukkan perilaku yang baik. Hal ini membuatnya memperoleh sejumlah remisi atau pengurangan masa hukuman. Dengan catatan tersebut, pihak terkait memberikan hak pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus yang menjerat Doni bermula dari aktivitas trading ilegal melalui platform Quotex. Dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 4 Juni 2025, Doni dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan tahun.

Tak hanya itu, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Artinya, jika denda tersebut tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan hukuman kurungan.

Namun, Doni memilih untuk melunasi kewajiban tersebut. Ia telah membayar penuh denda Rp1 miliar melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung selama masa penahanan.

Kasus Doni Salmanan menjadi salah satu contoh penting dalam penegakan hukum terhadap praktik trading ilegal di Indonesia. Meski kini telah bebas bersyarat, perjalanan hukumnya memberikan pelajaran bagi masyarakat tentang risiko aktivitas investasi yang tidak sesuai aturan.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id