Otomotif . 04/04/2026, 09:09 WIB
Fin.co.id - Kabar kurang sedap menghampiri para pecinta mobil "sejuta umat" bermesin peminum solar. Besaran pajak tahunan untuk Kijang Innova Reborn Diesel transmisi manual keluaran tahun 2026 mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Berdasarkan data terbaru dari Samsat Jakarta, kenaikan ini dipicu oleh melonjaknya Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang kini menyentuh angka Rp327 juta. Naik dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp311 juta.
Lonjakan NJKB ini secara otomatis mendongkrak Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB), yang berujung pada tagihan pajak tahunan yang lebih tinggi bagi para pemiliknya.
Adanya kenaikan NJKB tentu berdampak langsung kepada besaran pajak tahunan.
Karena perhitungan tarif PKB 2 persen diambil dari nilai dasar yang sudah dikalikan dengan bobot koefisien kendaraan.
Bagi Anda yang berencana meminang atau sudah memiliki unit keluaran tahun 2026, berikut simulasi perhitungan pajak tahunan untuk wilayah Jakarta (kendaraan pertama):
Sebagai perbandingan, pada tahun 2025, pajak untuk model yang sama hanya berada di angka Rp6.674.000.
Artinya, terdapat selisih kenaikan sebesar Rp336.000 yang harus disiapkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya.
Penetapan NJKB tidak dilakukan secara sembarangan. Nilai ini merujuk pada Harga Pasaran Umum (HPU) yang dipantau pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
NJKB mencerminkan harga jual kendaraan "kosong" sebelum ditambah biaya pengurusan dokumen, asuransi, dan pajak pertambahan nilai.
Kenaikan HPU di pasar otomotif nasional secara otomatis akan menyeret nilai NJKB ke atas pada tahun berikutnya.
Meski pajaknya merangkak naik, Kijang Innova Reborn Diesel tetap menjadi incaran utama di pasar mobil bekas maupun baru.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id