BGN Warning SPPG! Patuhi Juknis Operasional Kalau Tak Mau Kena Suspend

fin.co.id - 27/03/2026, 20:07 WIB

BGN Warning SPPG! Patuhi Juknis Operasional Kalau Tak Mau Kena Suspend

Badan Gizi Nasional melarang calon mitra bangun dapur Makan Bergizi Gratis sebelum lolos verifikasi.

fin.co.id - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan peringatan keras kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia. Pemerintah mewajibkan pengelola SPPG untuk mematuhi petunjuk teknis (juknis) operasional secara ketat. Langkah ini bertujuan untuk menjamin kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sampai ke tangan masyarakat.

Harjito, selaku Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, menegaskan hal tersebut saat meninjau SPPG Sukoharjo 2 Klojen di Kota Malang, Jawa Timur, pada Jumat. Ia menyatakan bahwa BGN tidak segan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara atau suspend bagi satuan layanan yang terbukti melanggar aturan operasional.

Sanksi Tegas Berdasarkan Instruksi Presiden

Penegakan aturan ini merupakan perintah langsung dari Presiden untuk menjaga standar mutu pangan. BGN akan menghentikan operasional SPPG yang tidak memenuhi kriteria juknis hingga mereka melakukan perbaikan menyeluruh. Fokus perbaikan ini mencakup berbagai fasilitas vital di lokasi pengolahan.

Selama masa pembekuan sementara, BGN akan mengawasi proses pembenahan fasilitas, antara lain:

  • Pembangunan atau perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
  • Penerapan tata kelola limbah sampah yang higienis.
  • Pemenuhan standar fasilitas sanitasi lainnya.

Setelah pengelola memenuhi semua persyaratan teknis tersebut, Badan Gizi Nasional baru akan mengizinkan SPPG untuk beroperasi kembali melayani masyarakat.

Evaluasi Kasus di Kota Malang dan Wilayah Pulau Jawa

Harjito mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menghentikan sementara operasional satu SPPG di Kota Malang. Penyebabnya, satuan tersebut menghidangkan menu Makan Bergizi Gratis dalam kondisi yang tidak layak konsumsi. Namun, setelah mendapatkan pembinaan dan edukasi, kondisi layanan gizi di Kota Malang kini terpantau sudah membaik.

Secara umum, mayoritas dari sekitar 11.000 SPPG yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat telah beroperasi sesuai juknis. Tantangan utama saat ini adalah menjangkau titik-titik layanan di daerah pelosok atau tepi pantai yang sulit akses perjalanannya.

Standar Operasional SPPG Sukoharjo 2 Klojen

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, turut mendampingi peninjauan di SPPG Sukoharjo 2 Klojen. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa satuan layanan baru ini telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Beberapa poin keunggulan operasional di lokasi ini meliputi:

  • Alur sirkulasi pengolahan hingga pengemasan makanan yang tertata rapi.
  • Ketersediaan alat pembersih bahan pangan dengan pengaturan temperatur khusus.
  • Pembagian tugas staf yang jelas untuk mencegah kontaminasi silang antarpetugas.

Layanan Pengaduan Masyarakat Lewat Nomor 127

BGN mengajak peran aktif masyarakat untuk mengawasi kualitas makanan. Jika Anda menemukan kualitas menu MBG yang tidak sesuai standar, silakan melapor melalui saluran informasi di nomor 127. Selain itu, warga juga bisa menyampaikan laporan kepada koordinator wilayah atau tingkat kecamatan. BGN menjamin akan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk demi keberhasilan program gizi nasional.

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID