Internasional . 26/03/2026, 20:12 WIB

Kapal Tanker Korsel Diizinkan Lintasi Selat Hormuz, Dubes Iran: Tidak Ada Masalah

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana
Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Kapal-kapal Korea Selatan (Korsel) dapat melewati Selat Hormuz, tetapi hanya setelah berkoordinasi dengan Teheran. Hal itu diungkapkan Dubes Iran untuk Seoul, Saeed Koozechi, Kamis, 26 Maret 2026.

“Tidak ada masalah dengan kapal-kapal (negara tersebut),” kata Saeed. Ia juga menyebut Korsel sebagai “negara yang tidak bermusuhan”.

"Tetapi, agar mereka dapat melewatinya, diperlukan koordinasi, konsultasi terlebih dahulu dengan militer dan pemerintah Iran,” lanjutnya kepada wartawan di Seoul.

Menurut Yonhap News, sekitar 26 kapal Korsel dengan sekitar 180 awak kapal masih terdampar di jalur pelayaran tersebut. Jalu ini ramai sebelum perang dimulai pada akhir bulan lalu.

Koozechi juga mengatakan, Teheran meminta Seoul untuk “memberikan rincian kapal-kapal yang terdampar” di perairan tersebut.

Menlu Korsel Desak Iran Pastikan Keamanan

Sebelumnya, di awal pekan ini Menteri Luar Negeri Korsel, Cho Hyun mendesak Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi untuk memastikan navigasi yang aman melalui Selat Hormuz di tengah meningkatnya konflik di Timur Tengah.

Korsel memperoleh hampir 55% pasokan energinya dari negara-negara Teluk, yang melewati Selat Hormuz. Seoul membayar sekitar USD144 miliar pada tahun 2024 untuk pembelian energinya dari Timur Tengah.

Menurut pernyataan yang dikaitkan dengan Araghchi, Teheran telah mengizinkan jalur melalui Selat Hormuz untuk "negara-negara sahabat termasuk Tiongkok, Rusia, India, Irak, dan Pakistan".

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id