Terbukti Melanggar Keselamatan Anak, Meta Didenda Rp6,15 Triliun

fin.co.id - 25/03/2026, 11:26 WIB

Terbukti Melanggar Keselamatan Anak, Meta Didenda Rp6,15 Triliun

Pengadilan, Image: Qimoni / Pixabay

fin.co.id - Pengadilan di New Mexico memutuskan bahwa Meta, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, harus membayar denda sebesar $375 juta atau sekitar Rp6,15 triliun karena dianggap menyesatkan publik terkait keselamatan anak-anak di platformnya. Keputusan ini menjadi sejarah karena menandai pertama kalinya sebuah negara bagian di Amerika Serikat berhasil menuntut Meta terkait perlindungan anak.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika New Mexico menggugat Meta pada 2023, menuduh perusahaan secara sengaja menampilkan konten seksual atau kekerasan terhadap anak dan mengekspos pengguna muda pada permintaan seksual melalui algoritma rekomendasi platformnya. Algoritma ini menyeleksi dan menampilkan konten secara otomatis kepada pengguna, termasuk anak-anak.

Selama persidangan yang berlangsung tujuh minggu, juri diperlihatkan dokumen internal Meta dan mendengar kesaksian mantan pegawai yang menjadi whistleblower. Arturo Béjar, mantan pimpinan engineering di Meta, menceritakan eksperimen di Instagram yang menunjukkan pengguna di bawah umur sering menerima konten seksual. Ia juga menyebut bahwa putrinya sendiri pernah ditawari hubungan seksual oleh orang asing melalui Instagram.

Dokumen internal Meta yang ditunjukkan oleh jaksa menyebutkan bahwa pada satu minggu tertentu, 16% pengguna Instagram melaporkan melihat konten telanjang atau aktivitas seksual yang tidak diinginkan. Juri memutuskan bahwa Meta melanggar Unfair Practices Act New Mexico karena menyesatkan publik mengenai keamanan platform bagi anak-anak.

Respons Meta

Meta, di bawah kepemimpinan CEO Mark Zuckerberg, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap putusan dan berencana mengajukan banding. Juru bicara perusahaan menyatakan, “Kami bekerja keras untuk menjaga keselamatan pengguna di platform kami dan transparan mengenai tantangan dalam mengidentifikasi dan menghapus pelaku jahat serta konten berbahaya. Kami tetap percaya pada rekam jejak kami dalam melindungi remaja secara online.”

Perusahaan menekankan berbagai upaya yang telah dilakukan, termasuk peluncuran akun Teen Accounts di Instagram pada 2024 dan fitur baru yang memberi peringatan kepada orang tua jika anak mereka mencari konten yang berpotensi membahayakan diri sendiri. Namun, juri menilai ribuan pelanggaran telah terjadi, masing-masing dengan denda maksimum $5.000, sehingga total denda mencapai $375 juta atau Rp6,15 triliun.

Dampak dan Relevansi

Vonis ini menjadi bukti bahwa regulator dapat menuntut perusahaan teknologi besar terkait keselamatan anak-anak. New Mexico Attorney General Raul Torrez menyebut keputusan ini “historic” dan menegaskan, “Hari ini juri bergabung dengan keluarga, pendidik, dan pakar keselamatan anak untuk mengatakan cukup sudah.”

Kasus ini juga membuka jalan bagi ribuan tuntutan serupa di Amerika Serikat, termasuk tuduhan bahwa platform media sosial dirancang untuk membuat anak-anak kecanduan, seperti Instagram dan YouTube. Hal ini menunjukkan ketegangan yang terus meningkat antara perusahaan teknologi dan perlindungan pengguna muda di dunia digital.

Kesimpulan

Kasus Meta di New Mexico menegaskan pentingnya pengawasan terhadap perusahaan teknologi, khususnya soal keselamatan anak-anak. Bukti internal dan kesaksian mantan pegawai menunjukkan adanya risiko nyata dari algoritma yang menampilkan konten berbahaya. Denda Rp6,15 triliun bukan hanya simbol hukuman finansial, tetapi juga peringatan bagi perusahaan digital global bahwa keselamatan pengguna muda harus menjadi prioritas utama.

Referensi:

Meta told to pay $375m for misleading users over child safety – BBC News

Makruf
Makruf
Penulis

Penulis FIN.CO.ID