BPN Banten Serahkan Sertipikat PTSL Langsung ke Rumah Warga Desa Labuan

fin.co.id - 13/03/2026, 10:19 WIB

BPN Banten Serahkan Sertipikat PTSL Langsung ke Rumah Warga Desa Labuan

fin.co.id - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyaksikan secara langsung proses penyerahan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 kepada masyarakat di Desa Labuan, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Kamis, 12 Maret 2026.

Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, dengan metode door to door atau mendatangi langsung rumah warga penerima. Cara ini dilakukan agar sertipikat benar-benar diterima langsung oleh masyarakat yang berhak.

Dalam kegiatan tersebut, delapan sertipikat tanah diserahkan secara simbolis kepada warga penerima manfaat. Penyerahan ini merupakan bagian dari proses distribusi bertahap sertipikat PTSL yang telah selesai diproses oleh Satuan Tugas PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.

Pada tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menargetkan penerbitan sebanyak 9.000 sertipikat tanah melalui program PTSL. Hingga saat ini, sebanyak 130 bidang tanah telah berhasil disertipikatkan dan diserahkan secara bertahap kepada masyarakat di Desa Labuan.

Program PTSL merupakan salah satu program strategis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Program ini bertujuan mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, menegaskan bahwa program PTSL merupakan program pemerintah yang tidak dipungut biaya, kecuali biaya persiapan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“PTSL itu gratis. Namun apabila terdapat oknum yang memungut biaya di luar ketentuan yang berlaku, silakan segera laporkan kepada kami,” tegas Elfidian.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa pelaksanaan program PTSL merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah.

“Penyerahan sertipikat seperti ini harus menjadi kebiasaan. Kita semua memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat untuk memastikan program pemerintah tidak hanya selesai secara administrasi, tetapi benar-benar sampai ke tangan masyarakat, bahkan sampai ke depan pintu rumah mereka,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Harison juga memperagakan secara langsung cara mengecek keaslian sertipikat elektronik menggunakan telepon genggam melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Dibelakang sertipikat ada barcode, silahkan download aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi, kalaupun misalnya kena air atau rusak bisa di-upgrade, no problem. Ini bisa diganti kapanpun,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami manfaat program PTSL serta menyadari pentingnya menjaga dokumen pertanahan sebagai bukti sah kepemilikan tanah.

FIN
FIN
Penulis

Penulis FIN.CO.ID