fin.co.id - Pemerintah Amerika Serikat memberi sinyal kuat bahwa tarif impor global akan kembali dinaikkan menjadi 15 persen dalam waktu dekat. Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, yang mengatakan bahwa penerapan tarif tersebut kemungkinan besar akan dilakukan pekan ini.
Pernyataan itu muncul setelah adanya kebingungan akibat pernyataan Presiden Donald Trump yang sebelumnya menyebut angka berbeda terkait tarif global. Perbedaan pernyataan tersebut memicu kebingungan di kalangan pelaku usaha dan pemimpin dunia yang menuntut kepastian kebijakan.
Dalam wawancara dengan CNBC, Bessent menyatakan keyakinannya bahwa tarif akan kembali ke tingkat sebelumnya dalam beberapa bulan mendatang. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki perangkat hukum lain untuk memastikan kebijakan tarif tetap berjalan, meskipun ada tantangan hukum.
Putusan Mahkamah Agung dan Dampaknya
Kebijakan tarif sebelumnya mengalami pukulan setelah putusan dari Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan sejumlah tarif yang diberlakukan dengan menggunakan kewenangan darurat. Tarif tersebut termasuk kebijakan yang diumumkan dalam momen yang disebut Presiden sebagai “Liberation Day”, ketika tarif antara 10 persen hingga hampir 50 persen dikenakan terhadap puluhan negara.
Putusan itu membuka kemungkinan pemerintah harus mengembalikan dana dalam jumlah besar kepada perusahaan-perusahaan yang sebelumnya telah membayar tarif tersebut. Sejumlah ahli memperkirakan potensi pengembalian dana bisa mencapai 130 miliar dolar AS.
Sebuah studi dari Cato Institute bahkan memperkirakan bahwa penundaan pengembalian dana dapat menimbulkan beban bunga hingga puluhan juta dolar per hari bagi pembayar pajak Amerika.
Meski demikian, Bessent menyatakan bahwa ia tidak memperkirakan putusan tersebut akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara dari tarif di masa mendatang.
Menggunakan Celah Hukum Perdagangan
Untuk menerapkan tarif 10 persen sebelumnya, Gedung Putih menggunakan kewenangan perdagangan yang dikenal sebagai Section 122. Ketentuan ini memungkinkan presiden memberlakukan tarif hingga 15 persen selama 150 hari tanpa persetujuan Kongres, dalam kondisi tertentu.
Setelah masa tersebut berakhir, pemerintah berencana menggunakan instrumen hukum lain seperti Section 301 dan Section 232. Kedua instrumen tersebut memungkinkan pengenaan tarif dengan alasan praktik perdagangan tidak adil atau ancaman terhadap keamanan nasional.
Baca Juga
Instrumen ini pernah digunakan untuk mengenakan tarif terhadap baja, aluminium, mobil, dan sejumlah komoditas lainnya. Prosesnya memang lebih panjang karena membutuhkan investigasi dan periode pemberitahuan kepada pelaku usaha, namun kalangan bisnis menilai mekanisme ini lebih dapat diprediksi dibandingkan pengumuman kebijakan yang mendadak.
Dampak terhadap Mitra Dagang dan Dunia Usaha
Kebijakan tarif global 10 persen yang sempat diterapkan membuat seluruh negara berada pada posisi yang relatif setara, dengan beberapa pengecualian untuk jenis barang tertentu. Namun, kenaikan menjadi 15 persen berpotensi mengubah dinamika negosiasi perdagangan yang sebelumnya telah dilakukan.