Ratusan Pekerja Mie Sedaap Dirumahkan Jelang Lebaran, KSPI Cium Modus Licik Hindari Bayar THR!

fin.co.id - 24/02/2026, 15:07 WIB

Ratusan Pekerja Mie Sedaap Dirumahkan Jelang Lebaran, KSPI Cium Modus Licik Hindari Bayar THR!

Produsen Mie Sedaap Gresik dikabarkan rumahkan ratusan pekerja jelang Lebaran 2026. KSPI duga modus hindari THR, manajemen PT KAS beri bantahan keras.Foto:KSPI

fin.co.id – Kabar tak sedap menerpa PT Karunia Alam Segar (KAS) selaku produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur. Ratusan pekerja dikabarkan dirumahkan tepat sebulan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan ini memicu reaksi keras dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menduga adanya upaya perusahaan menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan pihaknya telah menerima banyak laporan terkait pemutusan kontrak dan perumahan karyawan secara mendadak melalui "Posko Orange". Menurutnya, pola ini merupakan modus klasik yang kembali terulang setiap tahun.

"Kami mendengar pabrik Mie Sedaap merumahkan karyawannya sebelum Lebaran untuk menghindari pembayaran THR. Nanti setelah Lebaran, mereka baru dipanggil masuk kembali. Ini jelas siasat untuk lari dari tanggung jawab finansial," tegas Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Selasa 24 Februari 2026.

Bantahan Pihak Manajemen

Menanggapi isu yang viral tersebut, Manajemen PT Karunia Alam Segar langsung angkat bicara. Human Resources & General Affairs PT KAS, Peter Sindaru, membantah keras tudingan bahwa perusahaan sengaja menghindari pembayaran hak buruh.

Peter menjelaskan, keputusan merumahkan karyawan murni merupakan bagian dari dinamika operasional industri manufaktur padat karya. Menurutnya, perusahaan sering bekerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja untuk memenuhi lonjakan produksi pada periode tertentu. Saat kebutuhan produksi kembali normal, perusahaan melakukan penyesuaian jumlah personel.

"Perusahaan memastikan akan memenuhi seluruh kewajiban administratif dan finansial, termasuk hak THR pekerja, sesuai dengan perjanjian kerja sama yang berlaku dengan pihak penyedia jasa tenaga kerja," ujar Peter dalam keterangan resminya.

Adu Fakta Posko Orange

Meski perusahaan sudah memberikan klarifikasi, Said Iqbal tetap bersikukuh bahwa fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Ia menekankan bahwa konsekuensi logis dari kebijakan "dirumahkan" tepat sebelum lebaran adalah hilangnya hak pekerja untuk menerima upah penuh dan THR.

"Antara ucapan personalia perusahaan dengan laporan karyawan yang mengadu ke Posko Orange itu berbeda. Faktanya, karena dirumahkan, mereka tidak dapat THR. Terlepas dari alasan operasional, momennya sangat sengaja untuk menghindari pengeluaran besar jelang hari raya," tambah Said.

KSPI mendesak pemerintah melalui pengawas ketenagakerjaan untuk turun langsung memeriksa kondisi di pabrik Mie Sedaap Gresik guna memastikan hak-hak ratusan buruh tersebut tidak hilang begitu saja.

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID