Internasional . 20/02/2026, 10:47 WIB

Tinggalkan Pasangan di Puncak Gunung Tertinggi Austria, Pria Ini Divonis Bersalah

Penulis : Makruf
Editor : Makruf

fin.co.id - Sebuah pendakian musim dingin di Grossglockner berakhir tragis dan berujung di ruang sidang. Gunung tertinggi di Austria itu menjadi lokasi kematian seorang perempuan akibat hipotermia, sementara pasangannya, yang diidentifikasi dengan inisial TP, dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas kelalaian berat yang menyebabkan kematian.

Putusan ini menarik perhatian luas, tidak hanya di Austria tetapi juga di komunitas pendaki internasional. Kasus tersebut memicu perdebatan tentang batas antara risiko pribadi dalam olahraga ekstrem dan tanggung jawab hukum ketika keputusan berujung fatal.

Pendakian Berisiko di Tengah Cuaca Ekstrem

Peristiwa itu terjadi pada Januari 2025 saat TP dan pasangannya mencoba mencapai puncak Grossglockner dalam kondisi musim dingin. Gunung setinggi 3.798 meter tersebut dikenal memiliki jalur teknis yang menantang, terlebih ketika tertutup salju dan diterpa angin kencang.

Dalam persidangan terungkap bahwa suhu saat itu mencapai minus 8 derajat Celsius, dengan suhu terasa hingga minus 20 derajat akibat hembusan angin yang dilaporkan mencapai 74 km per jam. Jaksa menegaskan bahwa kondisi tersebut sangat berbahaya, bahkan bagi pendaki berpengalaman.

Hakim yang memimpin sidang menyatakan bahwa TP adalah pendaki yang sangat terampil. Namun kemampuan pasangannya disebut “terpaut sangat jauh” dalam hal pengalaman pendakian musim dingin. Pengadilan menilai pasangan tersebut seharusnya berbalik arah lebih awal sebelum situasi memburuk.

Rekaman Malam dan Keputusan yang Dipersoalkan

Rekaman kamera web gunung menunjukkan cahaya senter keduanya masih bergerak mendaki sekitar pukul 21.00 malam. Sekitar pukul 22.30, sebuah helikopter polisi terbang melintas di area tersebut. Jaksa menyatakan tidak ada sinyal darurat yang dikirim saat itu.

Beberapa jam kemudian, kondisi berubah drastis. Pihak pembela menyebut pasangan TP mengalami kelelahan ekstrem mendekati puncak dan meminta TP turun untuk mencari bantuan. Pada pukul 00.35 dini hari, TP menghubungi polisi gunung. Namun isi percakapan tersebut diperdebatkan di pengadilan, apakah benar situasi telah dilaporkan sebagai keadaan darurat.

Menurut jaksa, TP meninggalkan pasangannya sekitar pukul 02.00 dini hari dan melanjutkan perjalanan melewati puncak sebelum turun dari sisi lain. Tim penyelamat kemudian menemukan jasad korban dalam posisi tergantung terbalik di tebing batu. Seorang anggota tim penyelamat bersaksi bahwa korban tidak mengenakan sarung tangan dan sepatu botnya dalam keadaan terbuka.

“Kami terkejut ia tetap berada dalam posisi itu. Jika angin sedikit lebih kencang, ia bisa terjatuh,” ujar salah satu penyelamat dalam kesaksiannya.

Vonis Pengadilan dan Faktor yang Meringankan

Pengadilan memutuskan TP bersalah atas pembunuhan karena kelalaian berat. Ia dijatuhi hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan serta denda sebesar 9.600 euro.

Dalam laporan yang dikutip oleh BBC, pengadilan menyatakan bahwa rekam jejak bersih TP sebelumnya serta kehilangan orang terdekat menjadi faktor yang meringankan hukuman. Tekanan dan perbincangan luas di media sosial juga turut dipertimbangkan sebagai hal yang memberatkan secara sosial bagi terdakwa.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id