Mantan Pangeran Inggris Prince Andrew Ditahan atas Dugaan Pelanggaran Jabatan

fin.co.id - 20/02/2026, 10:09 WIB

Mantan Pangeran Inggris Prince Andrew Ditahan atas Dugaan Pelanggaran Jabatan

Mobil Polisi Inggris, Image: MagnusGuenther / Pixabay

fin.co.id - Mantan anggota keluarga kerajaan Inggris, Prince Andrew, dilaporkan telah ditahan oleh otoritas Inggris dalam rangka penyelidikan dugaan pelanggaran jabatan publik. Penahanan tersebut berkaitan dengan penyelidikan atas hubungannya dengan mendiang pelaku kejahatan seksual, Jeffrey Epstein.

Informasi ini disampaikan dalam laporan terbaru BBC pada 19 Februari 2026, yang menyebutkan bahwa Andrew Mountbatten-Windsor berada dalam tahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyelidikan Terkait Dugaan Berbagi Dokumen

Otoritas kepolisian disebut tengah menelusuri dugaan bahwa Prince Andrew pernah membagikan dokumen kepada Jeffrey Epstein saat dirinya menjabat sebagai utusan perdagangan Inggris. Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan yang kini berlangsung.

Polisi juga telah melakukan penggeledahan di dua alamat di Inggris, termasuk kediaman yang sebelumnya ditempati Prince Andrew di Sandringham. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti dalam proses hukum yang berjalan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai dakwaan formal. Penahanan dilakukan atas dasar kecurigaan awal atas dugaan misconduct in public office atau pelanggaran jabatan publik, sebuah kategori pelanggaran yang dalam sistem hukum Inggris dapat mencakup penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran kepercayaan publik.

Latar Belakang Hubungan dengan Jeffrey Epstein

Nama Prince Andrew sebelumnya telah lama dikaitkan dengan Jeffrey Epstein, yang meninggal dunia pada 2019 saat menghadapi dakwaan perdagangan seks di Amerika Serikat. Epstein dikenal memiliki jaringan luas yang melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh dari berbagai negara.

Hubungan keduanya telah menjadi sorotan publik selama beberapa tahun terakhir. Wawancara televisi Prince Andrew pada 2019 mengenai relasinya dengan Epstein sempat memicu kritik luas dan berdampak pada posisinya dalam kehidupan publik kerajaan.

Sejak saat itu, Prince Andrew telah mundur dari tugas-tugas kerajaan dan tidak lagi menjalankan peran resmi mewakili monarki Inggris.

Proses Hukum Masih Berlangsung

Penahanan ini tidak serta-merta berarti adanya kesimpulan hukum atas kesalahan yang dituduhkan. Dalam sistem hukum Inggris, seseorang dapat ditahan untuk keperluan penyelidikan tanpa berarti telah dinyatakan bersalah.

Pihak kepolisian belum merinci durasi penahanan maupun kemungkinan langkah hukum berikutnya. Penyelidikan masih berada pada tahap awal, dan perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dokumen, saksi, serta bukti lain yang sedang dikumpulkan.

Istana Buckingham belum mengeluarkan komentar tambahan terkait perkembangan ini. Sementara itu, perhatian publik kembali tertuju pada dampak kasus tersebut terhadap citra keluarga kerajaan Inggris di mata dunia.

Makruf
Makruf
Penulis

Penulis FIN.CO.ID