fin.co.id – Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2026 yang mengatur penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi pegawai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada warga Jakarta.
Berdasarkan aturan terbaru tersebut, jam kerja efektif para abdi negara ini dipangkas menjadi sekitar 6,5 jam per hari. Untuk hari Senin hingga Kamis, ASN mulai bekerja pukul 08.00 WIB dan bisa pulang pada pukul 15.00 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam operasional kantor berlaku mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan durasi istirahat yang lebih panjang untuk ibadah salat Jumat.
Menariknya, Pramono Anung juga memperkenalkan sistem jam kerja fleksibel. ASN diperbolehkan masuk kantor lebih awal atau lebih lambat dengan batas toleransi maksimal 60 menit. "Jika pegawai masuk lebih pagi, misalnya pukul 06.30 WIB, maka yang bersangkutan bisa pulang lebih awal pada pukul 14.00 WIB," ungkap Pramono di Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.
Namun, fleksibilitas ini memiliki catatan tegas. Pegawai yang masuk melampaui batas toleransi 60 menit tersebut akan tetap tercatat terlambat dalam sistem kinerja. Selain itu, kebijakan kerja fleksibel ini tidak menyentuh sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat atau tugas kedinasan bersifat mendesak.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan layanan vital yang beroperasi 24 jam, seperti RSUD dan layanan darurat, tetap berjalan normal sesuai jadwal yang ada. Pramono meminta para kepala perangkat daerah tetap melakukan pengawasan ketat agar produktivitas pegawai tidak kendor meski sedang menjalani ibadah puasa.
Aturan penyesuaian jam kerja ini akan mulai berlaku efektif sejak hari pertama Ramadan 1447 Hijriah, mengikuti penetapan resmi dari pemerintah pusat melalui sidang isbat. Dengan adanya aturan ini, para ASN diharapkan dapat menyeimbangkan kewajiban profesional dengan aktivitas ibadah selama bulan suci.