Munafik? 2025 Ajak Perangi Narkoba, AKBP Didik Kuncoro Malah Terjerat Kasus Sabu di 2026

fin.co.id - 18/02/2026, 07:30 WIB

Munafik? 2025 Ajak Perangi Narkoba, AKBP Didik Kuncoro Malah Terjerat Kasus Sabu di 2026

AKBP Didik Putra Kuncoro (antara)

fin.co.id - Pesan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro pada peringatan Hari Anti Narkoba kembali ramai diperbincangkan di media sosial. 

Unggahan tersebut disampaikan pada Hari Anti Narkotika Internasional 2025, namun kembali viral setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Dalam video yang beredar, Didik menyampaikan ajakan untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba

"Saya AKBP Didik Putra Kuncoro Kapolres Bima Kota mengucapkan selamat hari anti narkotika internasional tahun 2025, saya mengajak semuanya untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba, bukan hanya dengan penindakan, tetapi juga dengan pencehana dan rehabilitasi" kata AKBP Dudik Putra Kuncoro di video tersebut. 

"Mari kira selamatkan generasi muda, dukung pemulihan para korban dan ciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari narkoba. Ini adalah ikhtiar penting bagi kita untuk menuju Indonesia emas tahun 2045" sambungnya 

Pesan tersebut kini menjadi sorotan publik karena bertolak belakang dengan realitas saat ini di mana dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabut dan ekstasi. 

AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 14 Februari lalu. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

Kasus ini mencuat setelah penyidik menerima informasi dari Paminal Mabes Polri pada Rabu 11 Februari bahwa Kuncoro telah diamankan. Dari hasil interogasi, diperoleh petunjuk mengenai sebuah koper berwarna putih yang diduga berisi narkoba.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso, koper tersebut berada di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten. Penyidik kemudian bergerak menuju lokasi untuk memastikan informasi itu.

“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ucapnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan total berat 23,5 gram, 19 butir aprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram ketamin.

Sebelumnya, nama Kuncoro juga mencuat setelah bawahannya, AKP Malaungi yang menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, ditangkap dalam kasus narkoba.

Dalam perkara AKP Malaungi tersebut, Kuncoro diduga menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, Erwin disebut sebagai pihak yang memasok sabu seberat 488 gram kepada Malaungi.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca