Bebas Hambatan! Pengendara di Jakarta Bisa Lewati Jalur Protokol Tanpa Khawatir Ganjil Genap Selama Libur Imlek

fin.co.id - 16/02/2026, 08:08 WIB

Bebas Hambatan! Pengendara di Jakarta Bisa Lewati Jalur Protokol Tanpa Khawatir Ganjil Genap Selama Libur Imlek

Kabar gembira bagi pengendara di Jakarta! Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap selama libur Tahun Baru Imlek pada 16-17 Februari 2026.Foto:X@tmcpoldametrojaya

fin.co.id - Para pemilik kendaraan roda empat di Ibu Kota dapat bernapas lega selama momen perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara resmi meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di seluruh ruas jalan protokol DKI Jakarta. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Senin, 16 Februari, hingga Selasa, 17 Februari 2026 mendatang.

Pihak kepolisian menyampaikan pengumuman penting tersebut melalui kanal komunikasi resmi mereka demi mempermudah mobilitas warga. Peniadaan rekayasa lalu lintas ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang merayakan hari besar keagamaan maupun warga yang memanfaatkan waktu cuti bersama. Dengan demikian, seluruh kendaraan bebas melintasi jalur-jalur yang biasanya terkena pembatasan tanpa perlu merasa waswas akan sanksi tilang.

"Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta TIDAK DIBERLAKUKAN pada:

????️ 16 - 17 Februari 2026," tulis @tmcpoldametrojaya, Senin 16 Februari 2026.

Landasan hukum penghapusan sementara ganjil genap ini merujuk pada regulasi daerah yang sudah ditetapkan sebelumnya. Secara spesifik, ketentuan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3. Dalam pasal tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Selain regulasi daerah, keputusan ini juga memperkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama. Penyesuaian aturan di lapangan selalu mengikuti kalender libur nasional guna memastikan kelancaran arus transportasi saat volume kendaraan bergeser ke area-area wisata atau pusat perayaan.

Meski aturan ganjil genap tidak beroperasi, aparat kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga keselamatan berkendara. Pengguna jalan harus terus mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas yang berjaga di titik-titik rawan kepadatan. Polda Metro Jaya tetap melakukan pemantauan rutin melalui pantauan CCTV dan personel lapangan untuk memastikan situasi lalu lintas Jakarta tetap kondusif selama masa liburan ini.

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID