fin.co.id – Tragedi bunuh diri yang menimpa YBR (10), siswa kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Ngada, NTT, memicu reaksi keras dari parlemen. Komisi X DPR RI mengecam adanya pungutan sebesar Rp1,2 juta di sekolah negeri yang diduga menjadi beban psikologis hingga korban nekat mengakhiri hidupnya karena tak mampu membeli buku tulis.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa pungutan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang sangat nyata. Merujuk pada UU Sisdiknas No. 20/2003, pendidikan dasar di sekolah negeri seharusnya menjadi tanggungan negara dan wajib digratiskan bagi seluruh warga negara.
"Kita harus memastikan kebenaran informasi tersebut melalui klarifikasi. Namun, secara aturan, pendidikan dasar di sekolah negeri wajib gratis. Sehingga, pungutan Rp1,2 juta per tahun pada kasus di Ngada merupakan pelanggaran hukum," tegas Hetifah saat menanggapi peristiwa pilu tersebut.
Beban Ekonomi dan Pungutan Berkedok Cicilan
YBR dilaporkan meninggal dunia setelah merasa kecewa tidak dibelikan buku tulis dan pulpen oleh ibunya yang seorang janda. Di balik kemiskinan tersebut, terungkap fakta bahwa korban dibebankan biaya sekolah sebesar Rp1,22 juta yang harus dicicil setiap tahunnya.
Meskipun pihak sekolah berdalih bahwa tagihan tersebut bersifat informasi dan tidak ada ancaman pengusiran, namun intensitas penagihan yang dilakukan setiap hari setelah jam pulang sekolah diduga menciptakan tekanan mental bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
Alarm Keras bagi Pemerintah Pusat
Merespons situasi ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menaruh atensi sangat serius. Presiden telah memerintahkan jajaran kementerian terkait, termasuk Kemendikdasmen dan Kemensos, untuk segera melakukan langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.
"Bapak Presiden meminta kami berkoordinasi untuk memastikan tidak ada lagi saudara-saudara kita yang berada di bawah garis kemiskinan dan terhimpit beban pendidikan. Ini adalah evaluasi menyeluruh bagi skema bantuan sosial kita," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan.
Baca Juga
Tragedi YBR kini menjadi simbol kegagalan implementasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Pemerintah didesak untuk tidak hanya membuat regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar hadir menjamin hak dasar anak, terutama akses terhadap alat tulis dan sekolah gratis tanpa pungutan terselubung.