Nasional . 04/02/2026, 18:34 WIB

Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama 2026: ASN Siap-Siap Banjir Libur, Cek Jadwalnya Sekarang!

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Kabar gembira buat kamu para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh pelosok negeri! Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja meresmikan jadwal libur panjang untuk tahun depan. Kepastian ini muncul setelah sang Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang mengatur rincian cuti bersama bagi pegawai pemerintah sepanjang tahun 2026.

Keputusan strategis ini terbit bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin mewujudkan efisiensi dan efektivitas kerja, sekaligus memberikan pedoman yang jelas bagi instansi pusat maupun daerah. Keppres ini sendiri sudah sah sejak 31 Desember 2025 dan menjadi acuan utama buat kamu yang ingin merencanakan liburan atau pulang kampung sejak dini.

Daftar Lengkap 8 Hari Cuti Bersama ASN 2026

Dalam aturan baru tersebut, Presiden menetapkan total delapan hari libur tambahan yang mendampingi hari libur nasional. Angka ini menjadi peluang emas bagi para abdi negara untuk menikmati waktu bersama keluarga atau sekadar beristirahat dari rutinitas kantor. Berikut adalah rincian tanggal merah yang wajib kamu catat di kalender:

  • 16 Februari 2026 (Senin): Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
  • 18 Maret 2026 (Rabu): Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
  • 20, 23, dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, dan Selasa): Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
  • 15 Mei 2026 (Jumat): Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus.
  • 28 Mei 2026 (Kamis): Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
  • 24 Desember 2026 (Kamis): Cuti Bersama Hari Raya Natal (Kelahiran Yesus Kristus).

Efisiensi Kerja Jadi Fokus Utama Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pengaturan hari libur ini bertujuan agar ritme kerja di lingkungan pemerintahan tetap terjaga. Dengan adanya pedoman resmi, instansi pemerintah bisa mengatur jadwal operasional jauh-jauh hari agar pelayanan publik tidak terganggu meski sedang masa libur panjang.

Lydia Silvanna Djaman, selaku Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, telah mengesahkan salinan Keppres tersebut untuk segera diimplementasikan oleh seluruh kementerian dan lembaga terkait.

Momentum Idul Fitri: Cuti Bersama Terlama di 2026

Jika kamu perhatikan, momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah menjadi "juara" dalam daftar cuti bersama tahun depan. Pemerintah mengalokasikan tiga hari tambahan, yakni pada tanggal 20, 23, dan 24 Maret. Ditambah dengan hari libur nasional dan akhir pekan, para ASN dipastikan bisa menikmati durasi libur yang cukup panjang untuk merayakan kemenangan di kampung halaman.

Pastikan Rencanamu Matang Sejak Awal Tahun

Dengan terbitnya Keppres Nomor 42 Tahun 2025 ini, tidak ada lagi alasan untuk bingung menentukan jadwal cuti. Pemerintah berharap pengumuman yang lebih awal ini membantu perputaran ekonomi di sektor pariwisata domestik, karena jutaan ASN akan melakukan perjalanan liburan secara serentak di tanggal-tanggal tersebut.

Jadi, sudah siap amankan tiket perjalananmu? Jangan sampai kehabisan karena telat memantau kalender libur resmi dari Presiden Prabowo ini! - Anisha Aprilia/Disway

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id