News . 03/02/2026, 09:03 WIB
fin.co.id - Sebuah kasus mengejutkan tengah membayangi Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, memicu kekhawatiran mendalam tentang integritas proses peradilan.
Pengacara internasional, Erles Rareral, SH, MH, melontarkan tudingan serius terhadap PN Surakarta terkait penanganan perkara Nomor 105/Pdt.Bth/2025/PN Skt.
Perkara ini merupakan gugatan bantahan terhadap proses eksekusi yang seharusnya berhenti sementara pasca-aanmaning, atau peringatan hukum.
Menurut prinsip hukum acara perdata yang fundamental, pengajuan bantahan semacam ini seharusnya langsung menghentikan kelanjutan proses eksekusi sampai ada putusan final yang berkekuatan hukum.
“Ketika gugatan perlawanan kami daftarkan, maka eksekusi tidak boleh dilanjutkan. Itu prinsip dasar hukum acara perdata,” tegas Erles dengan nada prihatin.
Namun, kejanggalan mulai terkuak ketika majelis hakim mengumumkan rencana pembacaan putusan bantahan pada 28 Oktober 2025, yang rencananya akan dilakukan melalui sistem e-court.
Para pihak diminta untuk tidak hadir di persidangan, sebuah instruksi yang belakangan menimbulkan pertanyaan besar.
Titik krusial dari kejanggalan ini terjadi ketika putusan yang dinanti-nantikan tak kunjung muncul di sistem e-court.
Tim kuasa hukum Erles berulang kali melakukan pengecekan, namun hasilnya nihil.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id