fin.co.id – Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola badan usaha milik negara (BUMN) melalui partisipasi aktif pada Pelindo Forum 2026. Kegiatan tersebut digelar di Grand Barunawati Surabaya, Rabu 28 Januari 2026, dan dihadiri jajaran pimpinan PT Pelindo serta ratusan peserta dari berbagai kalangan.
Dalam forum ini, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar SH MH, bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr Martha Parulina Berliana, turut mendampingi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (HC) Dr. Narendra Jatna.
Kehadiran unsur pimpinan Kejaksaan RI tersebut menjadi sinyal kuat dukungan institusi penegak hukum terhadap upaya pembenahan dan penguatan tata kelola BUMN, khususnya dalam mendorong praktik bisnis yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan pembangunan nasional.
Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Tata Kelola BUMN
Pelindo Forum 2026 dihadiri langsung oleh Direktur Utama PT Pelindo beserta jajaran direksi dan manajemen. Dalam kesempatan tersebut, Jamdatun Prof. (HC) Dr. Narendra Jatna tampil sebagai narasumber pada sesi talkshow bertema “Transformasi Tata Kelola BUMN, Memperkuat Integritas Bisnis, Mencegah Korupsi dan Mengoptimalkan Pendapatan Korporasi”.
Dalam paparannya, Jamdatun menekankan bahwa transformasi tata kelola BUMN bukan sekadar agenda administratif, melainkan kebutuhan strategis yang harus dipahami sebagai upaya sistemik. Menurutnya, transformasi ini bertujuan membangun budaya korporasi yang transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses pengambilan keputusan bisnis.
Ia juga menyoroti peran penting Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung BUMN melalui pemberian kepastian hukum. Pendekatan preventif, kata Jamdatun, menjadi fondasi utama agar kebijakan dan langkah bisnis BUMN dapat dijalankan secara aman, terukur, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Pendekatan Preventif dan Pencegahan Korupsi
Lebih lanjut, Jamdatun menggarisbawahi bahwa fungsi pencegahan harus ditempatkan sebagai pendekatan utama dalam meminimalkan risiko hukum serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN. Upaya pencegahan tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan penanganan setelah pelanggaran terjadi.
Pendekatan preventif itu, menurut Jamdatun, perlu ditopang oleh sistem pengendalian internal yang kuat, manajemen risiko hukum yang terukur, serta kepatuhan yang konsisten terhadap prinsip good corporate governance (GCG). Dengan sistem yang berjalan baik, BUMN diharapkan mampu menjaga integritas bisnis sekaligus meningkatkan kinerja korporasi.
Baca Juga
Ia menambahkan, setiap kebijakan dan langkah strategis BUMN harus berpijak pada penerapan business judgment rule yang tepat. Prinsip ini memberikan ruang bagi direksi dan manajemen untuk mengambil keputusan bisnis secara profesional tanpa dibayangi kekhawatiran kriminalisasi.
Melalui Pelindo Forum 2026 ini, Kejaksaan RI berharap sinergi antara penegak hukum dan BUMN semakin solid. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, berintegritas, serta mendukung optimalisasi pendapatan korporasi demi kepentingan pembangunan nasional. *