News . 26/01/2026, 16:22 WIB
fin.co.id - Lega akhirnya terpancar dari wajah Hogi Minaya (43). Pria asal Kalasan, Sleman, Yogyakarta itu mengaku bersyukur setelah proses restorative justice (RJ) mulai dijalankan dalam kasus yang menjeratnya sebagai tersangka usai mengejar pelaku penjambretan terhadap sang istri.
Kasus yang bermula dari peristiwa penjambretan pada 26 April 2025 tersebut kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi pertemuan restorative justice dengan mempertemukan kedua belah pihak secara virtual, sebagai upaya penyelesaian hukum yang lebih berkeadilan.
Usai menjalani pertemuan RJ selama kurang lebih dua jam, Hogi Minaya keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Sleman bersama istrinya, Arista Minaya (39), serta tim penasihat hukum.
Keduanya tampak tersenyum dan menunjukkan kelegaan setelah berbulan-bulan berada dalam tekanan proses hukum.
Arista berharap, langkah restorative justice ini menjadi jalan akhir dari perkara yang menimpa keluarganya.
“Harapan saya semoga ini segera selesai. Dari awal yang kami inginkan terutama kebebasan suami saya, itu yang paling penting,” ujar Arista kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa gelang GPS yang sebelumnya terpasang di kaki suaminya telah dilepas.
“Alhamdulillah GPS-nya sudah dilepas. Rasanya jauh lebih lega,” ucapnya.
Hogi: Membela Istri, Berujung Jadi Tersangka
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id