Paling Dinanti! Intip Bocoran Rincian Besaran THR ASN 2026 dan Kapan Cair

fin.co.id - 26/01/2026, 07:52 WIB

Paling Dinanti! Intip Bocoran Rincian Besaran THR ASN 2026 dan Kapan Cair

Menjelang Lebaran, kabar pencairan THR ASN 2026 paling ditunggu jutaan pegawai.Foto:Freepik

fin.co.id – Kabar mengenai pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi topik yang paling menarik perhatian jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga para pensiunan di seluruh Indonesia. Sebagai apresiasi atas pengabdian negara, tunjangan ini menjadi angin segar yang sangat dinantikan untuk memenuhi kebutuhan hari raya yang kian dekat.

Meskipun pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tanggal pasti pencairan THR 2026, para abdi negara dapat merujuk pada pola tahun-tahun sebelumnya. Secara historis, pemerintah biasanya mulai menyalurkan dana THR pada rentang H-15 hingga H-10 sebelum Idul Fitri melalui rekening masing-masing penerima secara bertahap.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

Pemerintah mengalokasikan anggaran THR melalui dua sumber utama, yakni APBN dan APBD. Daftar penerima pun mencakup lingkup yang sangat luas, mulai dari pegawai aktif hingga mereka yang sudah purna tugas.

Penerima dari instansi pusat (APBN) meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara setingkat menteri dan wakil menteri. Selain itu, staf khusus kementerian, dewan pengawas KPK, serta hakim ad hoc juga masuk dalam daftar ini.

Sedangkan untuk instansi daerah (APBD), THR akan diberikan kepada PNS dan PPPK daerah, Gubernur, Bupati, Wali Kota, serta pimpinan dan anggota DPRD. Tak ketinggalan, para pensiunan dan penerima tunjangan tetap mendapatkan haknya sebagai bentuk perlindungan kesejahteraan di hari tua.

Komponen Besaran THR 2026

Besaran nominal yang masuk ke rekening setiap ASN tentu bervariasi, tergantung pada golongan, masa kerja, dan jabatan yang diemban. Secara umum, komponen THR yang bersumber dari APBN meliputi:

Gaji Pokok

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Pangan

Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Tunjangan Kinerja (Tukin)

Bagi tenaga pendidik seperti guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, pemerintah biasanya memberikan tunjangan profesi guru atau dosen sebagai gantinya. Sementara itu, untuk CPNS, komponen yang diterima hampir serupa, namun gaji pokok yang diberikan sebesar 80 persen sesuai ketentuan berlaku.

Kebijakan Pencairan Tanpa Potongan

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID