News . 26/01/2026, 16:10 WIB
fin.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung turun tangan memantau perkembangan kasus pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku jambret di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Jenderal Sigit menyampaikan bahwa penyelesaian perkara tersebut tengah diupayakan melalui mekanisme restorative justice (RJ) agar kasus dapat segera dituntaskan secara adil bagi semua pihak.
“Kasus ini sebenarnya sudah terjadi beberapa waktu lalu. Namun Kapolda telah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan penyelesaian melalui restorative justice,” ujar Jenderal Sigit kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Kapolri menegaskan, Polri berkomitmen mendorong penyelesaian perkara secara humanis dan proporsional, selama memenuhi syarat hukum yang berlaku. Ia berharap proses RJ tersebut dapat mempercepat penyelesaian kasus.
“Sehingga perkara ini bisa segera diselesaikan,” imbuhnya.
Upaya restorative justice ini dinilai sebagai langkah untuk menghadirkan keadilan yang lebih substantif, terutama dalam kasus yang memiliki latar belakang sosial dan kemanusiaan.
Diketahui sebelumnya, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya. Dalam proses pengejaran tersebut, terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua pelaku jambret meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi pada April 2025 di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Sleman.
Meski berstatus tersangka, Hogi tidak ditahan dan hanya dikenakan status tahanan luar.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id