BPKH Ungkap Hambatan Investasi Emas Dana Haji: Tak Ada Pasar Emas Korporasi

fin.co.id - 25/01/2026, 12:47 WIB

BPKH Ungkap Hambatan Investasi Emas Dana Haji: Tak Ada Pasar Emas Korporasi

Ilustrasi Investasi Emas

fin.co.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkap tantangan besar dalam mengembangkan investasi emas untuk pengelolaan dana haji. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki pasar emas korporasi, sehingga BPKH masih diperlakukan sebagai investor ritel saat melakukan transaksi emas.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan keterbatasan tersebut membuat ruang gerak investasi emas menjadi sangat sempit. Berbeda dengan instrumen lain seperti sukuk yang sudah mapan, investasi emas belum memiliki ekosistem yang mendukung transaksi dalam skala institusi.

“BPKH sebenarnya sudah melakukan pembelian emas. Namun ketika membeli di Indonesia, kami diposisikan sebagai investor ritel. Sampai sekarang belum ada pasar emas korporasi di Indonesia,” ujar Fadlul saat ditemui di Yogyakarta, Minggu.

Menurutnya, ketiadaan pasar khusus tersebut menyebabkan BPKH tidak leluasa melakukan transaksi besar sebagaimana investor institusional di negara lain. Di sejumlah negara, pasar emas korporasi memungkinkan lembaga besar membeli dan melepas emas dengan fleksibel.

“Seharusnya ada market-nya. Tapi saat ini memang belum tersedia. Wajar juga karena tidak semua perusahaan memiliki bisnis utama di sektor emas. Padahal di luar negeri, pasar emas korporasi sudah berjalan,” jelasnya.

Akibat kondisi tersebut, investasi emas BPKH berada pada posisi “terkunci” ketika mencapai nilai tertentu. BPKH pun kesulitan menambah kepemilikan maupun melepas emas yang telah dimiliki.

“Di titik nilai tertentu, investasi emas itu mengunci. Mau beli lagi terbatas, mau jual juga terbatas. Itu tantangan utama dari sisi emas,” kata Fadlul.

Tak hanya emas, investasi langsung juga masih terkendala regulasi. Fadlul menegaskan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi kebutuhan mendesak agar BPKH memiliki payung hukum yang kuat dalam mengelola dan mengembangkan dana haji.

“Revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji sangat penting untuk memperkuat infrastruktur hukum dan ketentuan regulasi yang kami jalankan,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga kini BPKH juga belum memiliki cadangan modal atau ekuitas sendiri. Karena itu, pengaturan manajemen risiko perlu diperjelas dalam regulasi agar investasi dapat dilakukan secara lebih optimal dan aman.

“Mudah-mudahan setelah revisi undang-undang, investasi langsung bisa menjadi mandat utama yang dapat dijalankan oleh BPKH,” pungkas Fadlul.

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID