News . 07/01/2026, 09:31 WIB
fin.co.id - Bupati Buru Selatan (Bursel), La Hamidi SH., secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada ribuan tenaga kerja di Lapangan Upacara Kantor Bupati Buru Selatan pada Rabu 7 Januari 2026.
Kebijakan ini merupakan instrumen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status hukum bagi tenaga honorer sekaligus melakukan penataan aparatur sipil negara di lingkungan birokrasi setempat.
Adapun PPPK Paruh Waktu Kabupaten Buruh Selatan yang mendapat SK pada kesempatan tersebut berjumlah 3376. Penyerahan SK ini juga dilalukan ditengah efisiensi anggaran pemerintah pusat ke daerah.
Bupati Bursel Serahkan SK Ribuan PPPK Paruh Waktu (dok Istimewa)
Dalam keterangannya, Bupati La Hamidi menyatakan bahwa penerbitan SK tersebut merupakan bentuk legitimasi atas dedikasi tenaga honorer yang telah mengabdi dalam kurun waktu signifikan.
Kendati berstatus paruh waktu, para pegawai diinstruksikan untuk tetap mengedepankan profesionalisme dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan publik.
“Gunakan kesempatan ini untuk memberikan kontribusi terbaik bagi daerah. Status ini adalah amanah yang harus dijaga dengan integritas,” ujar pria kelahiran Desa Pasir Putih, Kecamatan Kepala Madan tersebut.
Mantan anggota DPRD empat periode ini juga menekankan bahwa skema PPPK Paruh Waktu adalah langkah strategis untuk memperkuat kapasitas birokrasi agar lebih efektif dan terukur.
Ia turut mengapresiasi loyalitas para tenaga honorer yang tetap menjalankan tugas pelayanan meski sebelumnya belum memiliki kejelasan status kepegawaian.
Implementasi program ini dipandang sebagai solusi konkret dalam keberlanjutan karier tenaga kerja dalam sistem pemerintahan daerah Kabupaten Buru Selatan. *
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id