fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar upacara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025. Acara tersebut dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara sekaligus membacakan amanat resmi Jaksa Agung Republik Indonesia.
Dalam amanat yang disampaikan, Jaksa Agung menegaskan bahwa Hakordia merupakan kesempatan penting untuk melakukan evaluasi terhadap upaya mewujudkan Indonesia yang bersih dari praktik korupsi. Tahun ini, Kejaksaan Agung mengusung tema "Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat", yang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar tindakan hukum, melainkan upaya memastikan terwujudnya tujuan konstitusional terkait kesejahteraan masyarakat.
Menurut amanat tersebut, korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai keadilan dan merampas hak-hak rakyat. Karena itu, tindakan tegas terhadap pelaku, pembangunan integritas, serta pembenahan tata kelola pemerintahan menjadi satu kesatuan langkah yang saling berkaitan.
Jaksa Agung juga menyoroti besarnya potensi kerugian keuangan negara akibat korupsi, yang diperkirakan mencapai Rp279,9 triliun pada 2024. Nilai tersebut mencerminkan dampak serius korupsi terhadap pembangunan fasilitas publik dan kualitas hidup masyarakat.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan beberapa poin penting:
• Penegakan Hukum pada Komoditas Vital dan Kejahatan Korporasi
Kejaksaan diinstruksikan untuk fokus pada sektor-sektor strategis yang menyangkut kepentingan nasional, termasuk pengelolaan sumber daya alam seperti nikel, serta berbagai bentuk kejahatan korporasi.
• Pendekatan Penegakan Hukum yang Progresif
Penanganan perkara korupsi tidak hanya diarahkan pada penindakan pelaku, namun juga pemulihan aset serta kedaulatan ekonomi negara melalui pendekatan multidisipliner.
• Peran Sentral Kejaksaan
Baca Juga
Institusi Kejaksaan dituntut konsisten dalam tiga aspek utama: penindakan yang presisi dan strategis, pembenahan sistem pasca penindakan, serta memastikan pemulihan kerugian negara untuk mendukung pembangunan nasional.
Menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada 2026, Jaksa Agung juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan kemampuan adaptasi seluruh jaksa. Aturan baru tersebut dipandang akan membawa perubahan signifikan pada penanganan perkara tindak pidana korupsi, sehingga profesionalitas dan akuntabilitas penegak hukum harus terus ditingkatkan.
Menutup amanatnya, Jaksa Agung kembali menegaskan pentingnya integritas bagi seluruh jajaran Adhyaksa. "Pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri kita sendiri. Setiap langkah, setiap keputusan, dan setiap tindakan yang saudara lakukan adalah cermin integritas lembaga. Jagalah kepercayaan rakyat, karena kepercayaan adalah modal utama bagi Kejaksaan untuk menjalankan tugas konstitusionalnya," ujarnya.
Hakordia 2025 juga dijadikan momentum untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan Agung dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil dalam membangun ekosistem nasional yang bebas dari praktik koruptif serta berorientasi pada pemulihan hak masyarakat dan keberlanjutan pembangunan.
(Adm)