Gubernur Andra Soni Tekankan Penguatan Stabilitas dan Kinerja Bank Banten dalam RUPS LB

fin.co.id - 29/11/2025, 09:43 WIB

Gubernur Andra Soni Tekankan Penguatan Stabilitas dan Kinerja Bank Banten dalam RUPS LB

Gubernur Andra Soni Tekankan Penguatan Stabilitas dan Kinerja Bank Banten dalam RUPS

fin.co.id - ​Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk memperkokoh stabilitas dan daya saing PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.

Hal tersebut disampaikan saat membuka Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Jumat 28 November 2025.

​Dalam arahannya, Gubernur menyoroti pentingnya langkah konsolidasi melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jatim.

Strategi ini dinilai krusial untuk memastikan Bank Banten memiliki fondasi permodalan yang kuat guna memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/2020 mengenai modal inti minimum sebesar Rp3 triliun.

​“Kita mulai melihat arah positif yang harus terus dijaga dan ditingkatkan. Langkah ini penting untuk menjamin keberlanjutan kinerja perbankan,” ujar Andra Soni.

​Kinerja Keuangan Tunjukkan Tren Positif

​Gubernur turut mengapresiasi kinerja Bank Banten sepanjang tahun 2025 yang menunjukkan pertumbuhan signifikan. Berdasarkan data per September 2025, total aset Bank Banten tercatat naik menjadi Rp9,5 triliun.

Penyaluran kredit tumbuh 22 persen menjadi Rp4,47 triliun, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 27 persen menjadi Rp6,56 triliun.

​Dari sisi profitabilitas, laba bersih bank meningkat menjadi Rp10,7 miliar, melampaui capaian periode sebelumnya. Perbaikan kualitas kredit juga terlihat dari penurunan rasio kredit bermasalah atau _Non-Performing Loan (NPL)_ yang berhasil ditekan drastis dari 22,27 persen pada tahun 2020 menjadi 5,53 persen per September 2025.

​Terkait struktur kepemilikan dalam skema KUB, Andra Soni menegaskan bahwa Pemprov Banten tetap memegang kendali strategis.

​“Pemprov Banten tetap menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan memegang kendali pengawasan, meskipun Bank Jatim berperan sebagai Bank induk dalam KUB,” tegasnya.

​Sebagai bentuk dukungan konkret, Gubernur menyampaikan rencana penyertaan modal non-tunai _(inbreng)_ berupa empat aset daerah, termasuk Gedung Graha Bank Banten seluas 6.000 meter persegi.

​Keputusan Strategis RUPS LB

​Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, menjelaskan bahwa RUPS LB telah mengesahkan dua agenda utama, yakni penetapan Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali kedua dan pengesahan rencana pemulihan (recovery plan) sesuai POJK 5/2024.

​Busthami memaparkan bahwa tiga syarat utama pembentukan KUB telah terpenuhi, meliputi penandatanganan perjanjian pemegang saham _(shareholder agreement)_, pembelian lebih dari 27 juta lembar saham Bank Banten oleh Bank Jatim pada 5 November 2025, serta kelulusan uji kepatutan dan kelayakan _(fit and proper test)_ oleh OJK.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID