fin.co.id - Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanas pada Senin, 27 Oktober 2025, saat sidang praperadilan aktivis Khariq Anhar berlangsung. Kericuhan terjadi setelah Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, terlihat terlibat cekcok dengan massa pendukung.
Insiden bermula ketika Kapolsek mencoba merebut poster yang dibawa pengunjuk rasa. Menurut penjelasan aparat, tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur operasional standar (SOP). Namun, pengunjuk rasa menolak dan adu argumen pun tidak terelakkan.
Ketegangan semakin meningkat setelah hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan. Massa yang hadir menuntut pembebasan Khariq Anhar, sementara Kapolsek Pasar Minggu tetap berupaya menegakkan aturan. Suasana di sekitar pengadilan sempat tegang sebelum aparat berhasil menenangkan kerumunan.
Insiden ini menjadi sorotan karena menampilkan konflik langsung antara aparat kepolisian dan masyarakat sipil dalam konteks aksi protes. Peristiwa ini juga menekankan pentingnya komunikasi dan prosedur yang jelas saat menangani demonstrasi di lokasi publik.