fin.co.id — Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan bahwa Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu berbasis prinsip Reduce, Reuse, Recycle atau TPS3R masih menjadi solusi penting untuk mengatasi persoalan sampah di Indonesia. Menurutnya, kebijakan pengelolaan sampah tak bisa hanya mengandalkan proyek Waste to Energy (PSEL) karena belum semua daerah memiliki kapasitas sampah yang besar.
“TPS3R yang dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya tetap masih diperlukan,” ujar Dody saat konferensi pers dalam puncak peringatan Hari Habitat Dunia dan Hari Kota Dunia di Bekasi, Jawa Barat, Senin, 27 Oktober 2025.
Kota Besar Fokus ke Waste to Energy, Daerah Lain Andalkan TPS3R
Dody menjelaskan, proyek Waste to Energy melibatkan badan usaha dan bersifat komersial, sehingga membutuhkan pasokan sampah minimal sekitar 1.000 ton per hari. Kota-kota besar seperti Jabodetabek, Bandung, dan Bali memiliki volume sampah yang memenuhi ambang batas tersebut, sehingga bisa ditangani dengan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Namun, Dody menegaskan tidak semua wilayah menghadapi volume sampah sebesar itu. Karena itu, Kementerian Pekerjaan Umum tetap berkomitmen mengembangkan TPS3R di kota-kota yang sampahnya belum mencapai 1.000 ton per hari. “Untuk kota yang belum memiliki volume sampah besar, TPS3R menjadi solusi paling efektif,” tegasnya.
Pemilahan Sampah Jadi Kunci Efektivitas TPS3R
Dody juga menyoroti pentingnya pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Pemisahan jenis sampah organik dan anorganik akan mempermudah proses pengolahan di TPS3R. Sampah yang sudah dipilah dapat diubah menjadi bahan bakar alternatif, plastik daur ulang, atau produk ramah lingkungan lainnya.
“Pemilahan di awal menjadi kunci agar proses daur ulang berjalan efisien. Tanpa pemilahan, pengelolaan sampah akan lebih sulit dan mahal,” ujar Dody.
Tantangan Sampah Nasional dan Target RPJMN 2025-2029
Indonesia menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah. Berdasarkan data tahun 2021, timbunan sampah nasional mencapai lebih dari 68 juta ton per tahun. Sebagian besar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) masih beroperasi dengan sistem open dumping, yaitu penumpukan sampah secara terbuka tanpa pengolahan, yang memicu emisi gas rumah kaca terutama metana.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pemerintah menargetkan 38 persen dari total sampah dapat diolah secara efektif. Langkah ini penting untuk mencegah kelebihan kapasitas (over capacity) TPA, apalagi volume sampah Indonesia diprediksi mencapai 82 juta ton per tahun pada 2045 jika tidak ada perubahan signifikan.
Akhiri Open Dumping, Wujudkan Sistem Ramah Lingkungan
Dody menegaskan, praktik open dumping harus segera dihentikan karena berpotensi besar mencemari tanah, air, dan udara. Rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup juga menyarankan agar seluruh daerah mulai menerapkan sistem pengelolaan berbasis 3R secara konsisten.
“Metode open dumping sudah tidak layak diteruskan. TPS3R adalah langkah nyata yang bisa dilakukan setiap daerah agar sampah tidak lagi menumpuk di TPA,” katanya menegaskan.
Baca Juga
Dengan penerapan sistem TPS3R yang lebih masif, pemerintah berharap dapat menekan timbunan sampah sekaligus mempercepat transisi menuju pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Strategi ini juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan kota-kota hijau dan layak huni di masa depan. (*)