fin.co.id — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menghadiri Pertemuan Tahunan ke-10 Asset Recovery Interagency Network Asia-Pacific (ARIN-AP) yang digelar di Ulaanbaatar, Mongolia, pada 23–25 September 2025. Kegiatan ini merupakan forum penting bagi negara-negara anggota ARIN-AP untuk memperkuat kolaborasi lintas batas dalam pemulihan aset hasil tindak pidana.
Mongolia selaku Presidensi ARIN-AP tahun 2025 menjadi tuan rumah penyelenggaraan acara yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai negara dan organisasi internasional, seperti Australia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Filipina, Arab Saudi, Taiwan, Thailand, Ukraina, UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), dan ARIN-MENA (Asset Recovery Interagency Network of the Middle East and North Africa).
Delegasi Kejaksaan RI dalam pertemuan ini terdiri dari Plt. Kepala Bagian Kerja Sama dan Dukungan Teknis Pemulihan Aset Arin Karniasari, Kepala Subbagian Dukungan Teknis Muhammad Fabian Swantoro, serta Kepala Subbagian Kerja Sama Pemulihan Aset Marshel Julia Simbiak. Ketiganya mewakili Badan Pemulihan Aset sebagai Contact Point ARIN-AP Indonesia.
Pertemuan dibuka secara resmi oleh Perdana Menteri Mongolia, Zandashatar Gombojav. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pertemuan ARIN-AP menjadi bagian penting dari upaya global untuk memerangi kejahatan keuangan, korupsi, pencucian uang, dan pendanaan terorisme.
“Jejaring ARIN-AP memainkan peran vital sebagai jembatan pertukaran informasi antarlembaga penegak hukum. Kerja sama ini mendukung deteksi, pembekuan, penyitaan, dan pengembalian aset yang diperoleh secara ilegal,” ujar Zandashatar.
Ia juga menekankan bahwa forum ini bukan hanya memperkuat kerja sama antarnegeri, tetapi juga membangun kepercayaan di kawasan Asia-Pasifik. Mongolia, sebagai Presidensi ARIN-AP tahun 2025, berkomitmen untuk terus mendorong sinergi dan memperluas kolaborasi dalam bidang penegakan hukum, khususnya terkait pemulihan aset lintas negara.
Di sela-sela agenda utama, delegasi Indonesia juga melakukan pertemuan bilateral dengan perwakilan The State General Prosecutor’s Office of Mongolia. Pertemuan ini bertujuan mempererat komunikasi antara kedua lembaga, yang sama-sama menjadi anggota ARIN-AP dan International Association of Prosecutors (IAP).
Pihak Kejaksaan Agung Mongolia diwakili oleh Plt. Kepala Departemen Kerja Sama Internasional dan Bantuan Hukum Timbal Balik/MLA, Mr. Gantulgabat Tsogtbayar. Kedua pihak sepakat untuk memperkuat kolaborasi dalam mendukung proses pemulihan aset serta peningkatan kapasitas sumber daya di bidang hukum internasional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran Badan Pemulihan Aset dalam pertemuan ini menjadi bentuk nyata komitmen Indonesia dalam kerja sama global untuk menegakkan hukum dan menelusuri aset hasil tindak pidana lintas negara.