fin.co.id – Pemecahan bidang tanah sering kali menjadi kebutuhan masyarakat, terutama dalam pembagian warisan, transaksi jual-beli sebagian tanah, maupun pembangunan perumahan oleh pengembang. Proses ini memungkinkan satu sertipikat tanah dipecah menjadi beberapa sertipikat baru dengan status hukum yang sama.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan tanah berarti membagi satu bidang dengan satu sertipikat menjadi beberapa bidang baru. Setelah proses selesai, sertipikat induk otomatis tidak berlaku.
Dasar Hukum Pemecahan Tanah
Aturan mengenai pemecahan bidang tanah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setiap bidang baru hasil pemecahan akan memiliki surat ukur, buku tanah, serta sertipikat tersendiri. Sementara itu, dokumen induk akan diberi catatan resmi mengenai pemecahan yang telah dilakukan.
Namun, tidak semua jenis tanah bisa dipecah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan tidak boleh dilakukan pada tanah ulayat masyarakat hukum adat yang tercatat atas nama perseorangan.
Syarat Pemecahan Bidang Tanah
Masyarakat yang ingin mengajukan pemecahan tanah harus menyiapkan beberapa dokumen penting. Berkas yang dibutuhkan antara lain:
- Sertipikat asli tanah (SHM/SHGB)
- Fotokopi KTP dan KK pemilik
- Surat permohonan pemecahan
- SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pelunasan
- Rencana tapak atau site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat (bagi pengembang)
Jika tanah berstatus warisan, tambahan dokumen seperti akta atau surat keterangan waris serta surat kematian pemilik lama juga wajib disertakan.
Setelah berkas lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang sesuai rencana pembagian tanah. Biaya pengukuran dikenakan sesuai ketentuan. Selanjutnya, sertipikat baru hasil pemecahan akan diterbitkan secara resmi.
Layanan Digital: Antrian Online di Sentuh Tanahku
Proses pengajuan pemecahan tanah kerap memakan waktu karena antrean panjang di loket Kantor Pertanahan. Untuk mempermudah masyarakat, Kementerian ATR/BPN meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku yang dilengkapi fitur Antrian Online.
Dengan fitur ini, pemohon tidak perlu datang lebih awal hanya untuk mendapatkan nomor antrean. Masyarakat cukup mendaftar melalui aplikasi, memilih jadwal sesuai waktu luang, dan mendapatkan nomor antrean digital. Saat tiba di Kantor Pertanahan, proses administrasi bisa berjalan lebih cepat dan tertata.
Cara menggunakannya pun sederhana. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di AppStore atau PlayStore, lalu login menggunakan akun pribadi. Pilih menu Layanan > Antrian Online, kemudian tentukan Kantor Pertanahan, lokasi kerja, dan jenis layanan. Sistem otomatis memberikan nomor antrean sesuai jadwal yang dipilih.