fin.co.id – Badan Bank Tanah mencatatkan tonggak sejarah baru dalam perjalanan agraria Indonesia. Untuk pertama kalinya, masyarakat menerima sertipikat tanah dengan skema Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Penyerahan sertipikat tahap pertama berlangsung di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Kamis (25/9/2025). Sebanyak 129 subjek reforma agraria terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN dan jalan tol seksi 5B masuk dalam program ini. Dari jumlah tersebut, 23 subjek menerima sertipikat hak pakai secara langsung, sementara sisanya akan menyusul secara bertahap.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menekankan bahwa langkah ini menjadi bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak rakyat. “Fungsi Badan Bank Tanah kini berjalan sesuai amanat PP Nomor 64 Tahun 2021,” ujarnya.
Deputi Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha, Hakiki Sudrajat, menambahkan bahwa skema hak pakai memberi perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat. Menurutnya, praktik penyalahgunaan lahan negara dapat diminimalkan, sementara subjek penerima manfaat dapat meningkatkan status hak pakai menjadi hak milik setelah 10 tahun. “Mereka juga bisa merasakan manfaat ekonomi dari kenaikan nilai tanah dan memanfaatkannya sebagai jaminan kredit,” jelas Hakiki.
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menyambut baik langkah Badan Bank Tanah. Ia menyebut kebijakan ini sebagai terobosan bersejarah yang memberi kepastian hukum atas tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Momentum ini sekaligus menjadi kado istimewa di peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang. Lebih dari sekadar membagikan sertipikat, Badan Bank Tanah menegaskan perannya untuk menjadikan tanah negara bukan hanya aset, tetapi juga sumber kehidupan dan kesejahteraan bersama. (*)