Kuasa Hukum PT WKM: Patok Lahan Jadi Langkah Cegah Penambangan Ilegal

fin.co.id - 22/09/2025, 10:20 WIB

Kuasa Hukum PT WKM: Patok Lahan Jadi Langkah Cegah Penambangan Ilegal

PT WKM tegaskan patok lahan untuk cegah penambangan ilegal oleh PT Position, dengan bukti persidangan ungkap aktivitas melebihi aturan.

fin.co.id – Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Rolas Sitinjak, menegaskan tindakan pemasangan patok lahan merupakan langkah strategis untuk melindungi aset perusahaan sekaligus mencegah praktik penambangan ilegal. Ia menilai langkah ini penting agar pihak mana pun, termasuk PT Position, tidak melakukan aktivitas tanpa izin di wilayah konsesi PT WKM.

“Kami memasang patok bukan tanpa alasan, melainkan untuk mencegah kerugian negara akibat dugaan penambangan ilegal. Saksi dari PT Position masuk ke wilayah klien kami tanpa izin. Karena itu, patok dipasang untuk menegaskan batas,” ujar Rolas usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Fakta Persidangan: Lebih dari Sekadar Jalan

Menurut Rolas, fakta persidangan mengungkap bahwa PT Position tidak hanya membangun jalan, seperti yang selama ini mereka klaim. Bukti justru menunjukkan adanya indikasi aktivitas penambangan di atas lahan milik PT WKM. Hal ini terlihat dari luas lahan yang dibuka jauh melampaui ketentuan.

“Fakta di persidangan jelas menunjukkan bahwa PT Position melakukan aktivitas di wilayah IUP PT WKM. Saksi bahkan menyebut pembukaan jalan mencapai 40 meter. Ditambah bahu jalan, lebarnya bisa sampai 80 hingga 100 meter. Padahal, regulasi hanya memperbolehkan 40 meter. Itu sudah di luar batas, dan jelas bukan sekadar buka jalan,” tegasnya.

Temuan Gakkum: Aktivitas Ilegal Mining

Rolas juga merujuk kesimpulan Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara yang menilai pembukaan lahan tersebut tergolong aktivitas penambangan ilegal. Menurut Gakkum, tidak pernah ada pembukaan jalan yang meluas hingga 100 meter tanpa tujuan eksploitasi.

“Gakkum Maluku Utara menyatakan bahwa nikel milik klien kami sudah diambil. Itu bentuk illegal mining. Faktanya, dari keterangan saksi di pengadilan, lahan yang dibuka lebih dari 80 meter bahkan 100 meter. Jadi, apapun dalihnya—mau buka jalan atau peningkatan jalan—tetap saja perbuatan melawan hukum. Ini sudah pencurian karena di area tersebut ada kandungan nikel terbaik,” terang Rolas.

Proses Hukum Masih Berlanjut

Kasus ini berawal dari pemasangan patok lahan oleh dua pekerja PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang. Tindakan tersebut kemudian dipermasalahkan dan kini bergulir di PN Jakarta Pusat. Hingga saat ini, persidangan masih dalam tahap mendengarkan keterangan saksi.

Rolas menegaskan bahwa PT WKM akan terus berpegang pada bukti hukum serta mendesak agar aktivitas ilegal yang merugikan perusahaan maupun negara segera dihentikan. (*)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID