Kejagung Sita Aset Tanah Rp510 Miliar Milik Tersangka Kasus Kredit PT Sritex

fin.co.id - 12/09/2025, 07:07 WIB

Kejagung Sita Aset Tanah Rp510 Miliar Milik Tersangka Kasus Kredit PT Sritex

Kejagung Sita Aset Tanah Rp510 Miliar Milik Tersangka Kasus Kredit PT Sritex (dok Kejagung)

fin.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan langkah tegas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya. Pada Rabu 10 September 2025 penyidik menyita serta memasang plang sita terhadap sejumlah aset tanah milik tersangka berinisial ISL, yang juga terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025 serta Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.

Adapun rincian aset yang telah disita meliputi 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di sejumlah kelurahan di Kabupaten Sukoharjo, serta 94 bidang tanah atas nama Megawati, istri Iwan Setiawan, di wilayah Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Selain itu, penyidik juga menyita 1 bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.

Penyitaan ini tidak berhenti di sana. Kejaksaan juga menargetkan penyitaan aset secara bertahap di beberapa wilayah lain. Rinciannya mencakup 152 bidang tanah di Kabupaten Sukoharjo dengan total luas 471.758 m², 1 bidang tanah di Kota Surakarta seluas 389 m², 5 bidang tanah di Kabupaten Karanganyar seluas 19.496 m², serta 6 bidang tanah di Kabupaten Wonogiri dengan total luas 8.627 m².

Secara keseluruhan, total aset yang telah disita mencapai 500.270 m² atau setara 50,02 hektare. Nilai estimasi seluruh aset yang disita dari tersangka ISL diperkirakan mencapai Rp510 miliar.

Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank, yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID