Kejagung Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

fin.co.id - 12/09/2025, 07:20 WIB

Kejagung Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna - Candra Pratama -

fin.co.idKejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.

Pada Kamis, 11 September 2025, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 10 orang saksi yang dinilai mengetahui alur kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa para saksi berasal dari pihak manajemen PT Pertamina maupun perusahaan terkait yang berhubungan langsung dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.

Adapun 10 saksi yang diperiksa antara lain:

1. ME, Direktur PT Adaro

2. EM, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2017–2018

3. AF, Pjs. Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2021–2024

4. DB, Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional sejak 2022 hingga sekarang

5. TA, Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional sejak 2022 hingga sekarang

6. HBS, VP Business Planning & Portfolio tahun 2020–2021

7. AB, Junior Officer Product Overseas Chartering PT Pertamina International Shipping

8. UR, Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina International Shipping

9. SS, Manager Crude Trading PT Pertamina (Persero) tahun 2017–2020

10. AB, Junior Officer Product Overseas Chartering PT Pertamina International Shipping

Menurut Kejaksaan Agung, pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara dengan tersangka berinisial HW dan kawan-kawan.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID