Saksi Akui Aktivitas PT Position Terjadi di Lahan PT WKM dalam Sidang Haltim

fin.co.id - 11/09/2025, 17:46 WIB

Saksi Akui Aktivitas PT Position Terjadi di Lahan PT WKM dalam Sidang Haltim

Sidang perkara Haltim, saksi PT Position akui aktivitas dilakukan di lahan PT WKM. Kuasa hukum OC Kaligis tegaskan WKM pemilik sah IUP

fin.co.id – Persidangan perkara pidana terkait dugaan pemasangan patok ilegal di lahan milik PT Wana Kencana Mineral (WKM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9). Sidang kali ini menghadirkan Direktur Operasional PT Position, Hari Aryanto Dharmaputra, sebagai saksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Sunoto.

Dalam persidangan, Hakim Sunoto menyoroti perjanjian kerja sama antara PT Position dan PT Wana Kencana Sejati (WKS) yang tertuang dalam PKS No.1 WKS Pos 2024 tertanggal 12 Februari 2004. Aryanto menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut hanya mencakup pembangunan serta pemeliharaan jalan, bukan aktivitas penambangan.

“Perjanjian itu sebatas konstruksi dan peningkatan jalan agar bisa digunakan kedua belah pihak. Tidak ada hak penambangan,” jelas Aryanto di hadapan majelis hakim.

Namun, ketika hakim menyinggung dokumen Minutes of Meeting (MOM) tertanggal 13 Februari 2025 yang menunjukkan aktivitas PT Position di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT WKM, Aryanto tidak membantah. Ia beralasan langkah perusahaannya tetap merujuk pada kerja sama dengan PT WKS.

“Kami melakukan aktivitas di wilayah PT WKM karena merujuk kerja sama dengan PT WKS. Kami juga mengakui bahwa hukum menetapkan PT WKM sebagai pemilik IUP,” kata Aryanto.

Pernyataan ini mendapat sanggahan keras dari kuasa hukum PT WKM, Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis). Ia menilai keterangan Aryanto tidak berdasar dan penuh narasi kosong.

“Klien kami memasang patok di area IUP milik PT Wana Kencana Mineral sendiri, tempat mereka bekerja. PT Position tidak punya IUP di lokasi tersebut,” tegas Kaligis.

Ia menambahkan, pengakuan PT Position mengenai pembukaan lahan di wilayah PT WKM yang tercatat dalam MOM 13 Februari 2025 justru memperkuat posisi hukum kliennya sebagai pemilik sah lahan berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara. (*)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID