Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta: Cek Lokasi dan Cara Daftarnya!

fin.co.id - 12/08/2025, 14:59 WIB

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta: Cek Lokasi dan Cara Daftarnya!

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta

fin.co.id - Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta kembali digelar pada Agustus 2025, menjadi kabar gembira bagi para pemilik kendaraan yang ingin melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani sanksi denda.

Program ini tak hanya memberi keringanan finansial, tapi juga menjadi momentum tepat untuk memulai catatan pajak yang bersih, terutama bagi mereka yang sudah lama tertunda membayar.

Setiap tahunnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menghadirkan program-program yang meringankan beban warganya.

Di tahun ini, pemutihan pajak kendaraan jakarta menjadi salah satu program unggulan, bertepatan dengan perayaan HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Kesempatan ini terbuka bagi seluruh pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang ingin menuntaskan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.

Selain menghapus denda dan bunga keterlambatan, pemutihan pajak kendaraan jakarta juga menjadi bagian dari kebijakan yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.

Regulasi ini menegaskan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama periode program berlangsung.

Jadwal dan Lokasi Pemutihan Pajak

Program pemutihan pajak kendaraan jakarta resmi dimulai sejak 14 Juni dan akan berakhir pada 31 Agustus 2025.

Selama periode ini, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan biaya tambahan denda.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyebutkan layanan ini dapat diakses melalui Samsat Induk, gerai pelayanan, dan Samsat Keliling yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.

Berikut daftar lokasi Samsat Induk yang menjadi titik layanan utama:

  • Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kebayoran Baru
  • Samsat Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan
  • Samsat Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara
  • Samsat Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara
  • Samsat Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng

Pendaftaran Melalui Aplikasi SIGNAL

Tak hanya datang langsung, masyarakat juga bisa memanfaatkan jalur digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk mendaftar program pemutihan pajak kendaraan. Caranya:

  • Unduh aplikasi SIGNAL di App Store atau Play Store.
  • Registrasi akun dengan mengisi NIK, nama, email, nomor HP, kata sandi, serta melakukan verifikasi e-KTP dan wajah.
  • Tambah data kendaraan melalui menu “Tambah Data Kendaraan” dengan memasukkan NIK, mengunggah KTP, dan mengisi lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  • Pilih kendaraan yang ingin diperpanjang dan cek tagihan termasuk komponen SWDKLLJ.
  • Kirim dokumen, klik “Lanjut”, lalu lanjutkan ke proses pembayaran.
  • Sistem akan menghasilkan kode bayar, pilih kanal pembayaran yang tersedia.
  • Setelah pembayaran berhasil, simpan e-struk atau e-TBPKP digital.
  • Lakukan pengesahan STNK di Samsat atau Samsat Keliling terdekat.

Program pemutihan pajak kendaraan jakarta ini merupakan peluang emas bagi masyarakat untuk menghapus tunggakan pajak tanpa tambahan denda.

Dengan akses layanan yang mudah, baik secara langsung maupun online, setiap pemilik kendaraan dapat memanfaatkan waktu hingga 31 Agustus 2025 untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Jangan sampai kesempatan ini terlewat, karena program ini mungkin tak datang dua kali dalam setahun.

Sahroni
Penulis