Nasional . 08/08/2025, 10:05 WIB

Sambut Kemerdekaan Republik Indonesia, Pahami Aturan Mengibarkan Bendera dengan Benar

Penulis : Aries Setianto
Editor : Aries Setianto

fin.co.id - Memasuki bulan Agustus, suasana nasionalisme mulai terasa di seluruh penjuru negeri. Tahun ini, Indonesia akan merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Dengan tema besar “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, semangat persatuan dan kebanggaan sebagai bangsa merdeka kembali digaungkan. Salah satu bentuk sederhana untuk menunjukkan cinta tanah air adalah dengan mengibarkan Bendera Merah Putih sepanjang bulan ini.

Namun, meski tampak sepele, pemasangan bendera tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebagai lambang negara, penggunaannya diatur secara jelas dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Kesalahan dalam pemasangan bahkan bisa berujung pada sanksi pidana.

Agar perayaan kemerdekaan tetap tertib dan penuh hormat, berikut lima larangan penting dalam pemasangan Bendera Merah Putih:

1. Merusak atau Menghina Bendera Negara

Segala tindakan yang merobek, membakar, menginjak, menodai, atau merusak bendera dalam bentuk apa pun dianggap sebagai penghinaan terhadap kehormatan negara. Pelaku dapat dikenai pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

2. Menggunakan Bendera untuk Kepentingan Komersial

Bendera Merah Putih tidak boleh dijadikan bagian dari iklan, promosi, atau desain produk. Menggunakannya untuk tujuan komersial termasuk pelanggaran hukum.

3. Mengibarkan Bendera yang Tidak Layak

Bendera yang lusuh, robek, luntur, kusut, atau kotor tidak pantas dikibarkan. Pastikan bendera selalu dalam kondisi bersih, terawat, dan layak dipasang.

4. Menambahkan Tulisan atau Gambar di Bendera

Menempelkan simbol, logo, angka, atau tulisan di atas Bendera Merah Putih dilarang keras. Termasuk juga menyulam atau memasang lencana dan tanda lainnya.

5. Menggunakan Bendera sebagai Penutup atau Pembungkus

Menjadikan bendera sebagai pembungkus barang, penutup meja, atau atap tenda adalah bentuk pelecehan terhadap martabat lambang negara.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id