Bareskrim Polri Bakal Kejar Provokator dan Pelaku Illegal Mining di Rampi

fin.co.id - 07/08/2025, 11:07 WIB

Bareskrim Polri Bakal Kejar Provokator dan Pelaku Illegal Mining di Rampi

Illegal mining

fin.co.id - Dittipiter Bareskrim Polri berhasil melakukan identifikasi para terduga pelaku illegal mining di areal konsesi tambang emas PT. Kalla Arebamma di Kecamatan Rampi, Luwu Utara, Prov. Sulawesi Selatan.

Hal ini setelah Bareskrim melakukan serangkaian pulbaket atau pengumpulan bahan dan keterangan.

Dirtipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, para pelaku bakal dikenakan pidana Pasal 158 dan Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Pasal tersebut mengatur larangan illegal mining dan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan oleh pemilik IUP yang sah.

Selain itu, Bareskrim juga akan menangkap para provokator yang diduga menghasut warga setempat untuk menolak kehadiran PT. Kalla Arebamma.

“Selain seluruh terduga pelaku illegal mining dan provokator unjuk rasa, kami akan kejar pemodal serta penadahnya” ujarnya, Rabu 6 Agustus 2025.

Dia mengatakan, modus operandi para terduga pelaku dilakukan dengan cara menghasut, mengagitasi, dan memprovokasi masyarakat adat agar menolak kehadiran dan PT. Kalla Arebamma yang berencana melanjutkan kegiatan eksplorasi penambangan 31 Juli 2025.

Para terduga pelaku melakukan aksi unjuk rasa, memakai narasi yang memuat alibi dan jargon-jargon palsu, seolah-olah demi untuk menjaga tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.

Padahal tujuan unjuk rasa sebenarnya hanya untuk melindungi kegiatan illegal mining yang masif dilakukan komplotannya, yang limbahnya telah berdampak kematian pada ternak milik masyarakat.

Para terduga pelaku, terdapat nama-nama antara lain: Frans Aris Paleo, Ramon Dasinga, Darto Dasinga, Rian Dode, Yonas Wetu, Theofilus Maliku, Gerson Ntopu, Rian, Arnol Gerosi, Elyfandi Pae’o, Exartis Pongka, Exarlis Pongka, Lefran Mappa Kamagi, Karel S Narai, Abigail Anti, John Paelo dan Yesaya Wungko.

Kata Camat Rampi

Camat Rampi, Usniati S Parman yang juga ikut menghadapi serombongan aksi provokasi penolakan PT. Kalla Arebamma, sesalkan aksi penolakan tersebut

Sebab, kata dia, sejatinya investasi dan kehadiran investor sangat dibutuhkan, dan dinanti-nantikan masyarakat Rampi, yang hidupnya merana, miskin dan terisolir.

Camat bilang bahwa kegiatan penambangan emas oleh PT. Kalla Arebamma diharapkan dapat menghidupkan perekenomian, menciptakan lapangan kerja, membuka akses jalan, dan memperbanyak puskesmas.

”Seringkali ditemukan pemandangan yang sangat memilukan manakala ada masyarakat yang sakit. Harus ditandu dengan berjalan kaki sepanjang 5 kilo meter untuk tiba Puskesmas. Lalu keluarga meratapi menerima kenyataan getir anggota keluarganya meninggal dunia saat tiba di Puskesmas. Kemudian untuk pemakaman, jenazahnya ditandu dengan berjalan kaki sepanjang 60 kioo meter dari Desa Badangkias, Lore Selatan, menuju Desa Tedeboe, Ra,mpiSaya menghimbau agar semua elemen masyarakat Rampi bersatu padu ikut mendukung setiap upaya yang dapat mensejahterakan masyarakat” ujar Usniati S Parman.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID