Harga Emas Antam 1 Agustus 2025 Masih Stabil, Ini Rinciannya

fin.co.id - 01/08/2025, 10:00 WIB

Harga Emas Antam 1 Agustus 2025 Masih Stabil, Ini Rinciannya

Emas Antam. Image (Istimewa).

fin.co.id - Memasuki awal bulan Agustus 2025, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat tidak mengalami perubahan signifikan. Stabilnya harga logam mulia ini menjadi perhatian para pelaku investasi emas yang selama ini menjadikan emas batangan sebagai instrumen lindung nilai (hedging) terhadap gejolak ekonomi.

Emas masih menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia, tidak hanya sebagai perhiasan, tetapi juga sebagai instrumen investasi jangka panjang yang dinilai aman. Apalagi dengan kondisi pasar global yang fluktuatif, emas tetap dipandang sebagai aset yang cenderung stabil dan tahan inflasi.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam pada Jumat 1 Juli 2025, harga emas per gram dipatok di angka Rp1.901.000. Sementara itu, harga jual kembali atau buyback juga tetap stabil di posisi Rp1.746.000 per gram. Tidak ada perubahan dari hari sebelumnya.

Untuk diketahui, setiap transaksi jual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Jika nominal buyback melebihi Rp10 juta, maka dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat pada laman Logam Mulia:


0,5 gram: Rp1.000.500

1 gram: Rp1.901.000

2 gram: Rp3.742.000

3 gram: Rp5.588.000

5 gram: Rp9.280.000

10 gram: Rp18.505.000

25 gram: Rp46.137.000

50 gram: Rp92.195.000

100 gram: Rp184.312.000

250 gram: Rp460.515.000

500 gram: Rp920.820.000

1.000 gram: Rp1.841.600.000

Sementara untuk pembelian emas batangan, konsumen juga harus memperhitungkan potongan pajak yang berlaku. Sesuai PMK yang sama, pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda kepatuhan pajak.

Dengan harga yang tetap stabil dan aturan perpajakan yang jelas, investasi emas batangan Antam masih menjadi pilihan yang relevan, terutama bagi masyarakat yang mencari alternatif aset aman di tengah ketidakpastian ekonomi.

Afdal Namakule
Penulis