fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh tiga bank pembangunan daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan sejumlah anak perusahaannya telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.
βTelah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028,00,β ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Selasa dini hari.
Meski angka kerugian sudah diumumkan, Nurcahyo menyatakan bahwa jumlah pastinya masih dalam proses verifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung menemukan bahwa PT Sritex memperoleh pinjaman dari tiga bank daerah: Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI Jakarta. Selain itu, terdapat pula pinjaman dari sindikasi perbankan dengan total pembiayaan yang disebut mencapai Rp3,5 triliun.
Data per Oktober 2024 menunjukkan bahwa nilai outstanding atau tagihan yang belum dibayar oleh PT Sritex kepada ketiga bank daerah tersebut mencapai total sekitar Rp1,088 triliun.
Rinciannya, Sritex menerima kucuran dana dari Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.800,00, dari Bank BJB senilai Rp543.980.507.170,00, dan dari Bank DKI Jakarta sejumlah Rp149.007.085.018,57.
Seiring dengan pengembangan penyidikan, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah DS (Dicky Syahbandinata), yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020; ZM (Zainuddin Mappa), Direktur Utama Bank DKI tahun 2020; dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto), Direktur Utama PT Sritex periode 2005β2022.
Tersangka lain yang juga ditetapkan yaitu AMS (Allan Moran Severino), Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006β2023; BFW (Babay Farid Wazadi), yang menjabat Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta periode 2019β2022; PS (Pramono Sigit), Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015β2021; dan YR (Yuddy Renaldi), Direktur Utama Bank BJB periode 2019βMaret 2025.
Selanjutnya, ada BR (Benny Riswandi), yang menjabat Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB periode 2019β2023; SP (Supriyatno), Direktur Utama Bank Jateng 2014β2023; PJ (Pujiono), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017β2020; serta SD (Suldiarta), Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018β2020.
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum lain yang mungkin terjadi selama proses pemberian kredit kepada PT Sritex.
Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp1 Triliun Akibat Kredit Tiga Bank Daerah ke PT Sritex
fin.co.id - 22/07/2025, 06:01 WIB
Tim Redaksi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta. (Antara)