Nasional . 21/07/2025, 14:42 WIB

Bebaskan WNI dari Penjara Myanmar, Eksnas GMPI Apresiasi Diplomasi Senyap Kemenlu & Dasco

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Aksi diplomasi senyap pemerintah Indonesia dalam membebaskan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dari ancaman hukuman tujuh tahun penjara di Myanmar mendapat apresiasi. Sekretaris Jenderal Eksekutif Nasional Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (Eksnas GMPI), Amin Iskandar, memuji peran Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Pertahanan, serta Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

"Pujian pantas diberikan kepada Menlu Sugiono dan Bang Dasco yang mendorong aksi pembebasan WNI, sekaligus selebgram berinisial AP, dari ancaman pidana. Bahkan, ia berhasil memperoleh amnesti dari otoritas Myanmar," ujar Amin, Senin, 21 Juli 2025.

WNI berinisial AP ditangkap pada 20 Desember 2024 lalu, dengan tuduhan memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan diduga berhubungan dengan kelompok oposisi bersenjata. Amin menilai, tuduhan tersebut terlalu berlebihan.

“Belakangan Myanmar memang menjadi negara yang over protektif. Tapi hal ini seharusnya bisa dikendalikan dengan perbaikan sistem imigrasi di negara tersebut,” tegas politisi muda Partai Gerindra ini.

Meski begitu, Amin berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh WNI agar tetap mematuhi aturan dan hukum negara yang dikunjungi.

“Setiap warga negara harus tetap menjaga sikap saat bepergian ke luar negeri. Jangan langgar aturan setempat,” tandasnya.

Pembebasan AP menjadi catatan keberhasilan diplomasi Indonesia, yang dinilai mampu meredam konflik secara elegan dan efektif melalui jalur senyap. (*)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id