Kesehatan . 17/07/2025, 21:43 WIB
fin.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur aktivitas para influencer dalam me-review produk skincare dan kosmetik di media sosial. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari informasi menyesatkan dan promosi berlebihan yang tidak berdasarkan bukti ilmiah.
Kepala BPOM, dr. Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa regulasi ini hadir sebagai langkah preventif untuk membangun ekosistem promosi produk yang lebih bertanggung jawab, terutama di era digital yang penuh dengan konten pemasaran terselubung.
“BPOM tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat adalah keniscayaan untuk melindungi konsumen secara komprehensif. Lewat regulasi ini, kami ingin masyarakat terlibat secara aktif, bukan hanya sebagai konsumen, tetapi juga sebagai pengawas,” ungkap dr. Taruna dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Kamis, 17 Juli 2025.
Ia menambahkan, setiap informasi yang dibagikan kepada publik terkait skincare harus benar, akurat, dan tidak menyesatkan. “Dengan adanya Peraturan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, kami ingin memastikan bahwa setiap informasi tentang skincare yang dibagikan kepada publik adalah benar, akurat, dan tidak menyesatkan,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri, menegaskan bahwa BPOM tidak melarang aktivitas review oleh masyarakat, termasuk influencer. Namun, review yang dilakukan harus memiliki batasan etis dan tidak boleh didorong oleh kepentingan pribadi ataupun materi.
“Kami tidak membatasi masyarakat dalam menyampaikan reviu atau pengalaman terhadap produk, tapi harus ada batas yang jelas. Reviu yang disampaikan harus bebas dari kepentingan pribadi dan tidak menyesatkan. Inilah yang kami atur dalam regulasi ini,” jelas Kashuri.
Hal ini bertujuan untuk mencegah munculnya promosi berkedok review yang bisa memengaruhi keputusan pembelian masyarakat, terutama jika disampaikan oleh figur berpengaruh tanpa dasar ilmiah.
Selain mempertegas batasan review oleh influencer, regulasi ini juga memberikan landasan hukum bagi aparat jika terjadi penyalahgunaan informasi. Konten yang menyesatkan atau mengandung fitnah dapat ditindak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta regulasi lainnya yang relevan.
“Regulasi ini tidak hanya soal perlindungan konsumen, tetapi juga menjadi alat hukum untuk menindak oknum yang menggunakan media sosial untuk menyebar informasi palsu atau menyesatkan,” tambah dr. Taruna.
BPOM mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam pengawasan, tidak hanya dalam memilih produk yang digunakan, tetapi juga mengedukasi sesama konsumen tentang pentingnya informasi yang kredibel.
“Dengan semakin banyaknya masyarakat yang terlibat, kita bisa menciptakan pasar kosmetik yang lebih sehat dan bertanggung jawab,” pungkas Taruna.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id