fin.co.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana memberikan sambutan dalam kegiatan Implementasi Komitmen Bersama Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali pada Senin, 30 Juni 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan RI, Pemerintah Provinsi Bali, serta tokoh adat dan masyarakat, dalam mendorong penyelesaian perkara pidana secara lebih humanis melalui pendekatan restorative justice berbasis kearifan lokal.
Asep mengatakan, pembentukan Bale Kertha Adhyaksa adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, memulihkan, dan menjunjung nilai-nilai budaya setempat.
“Restorative justice bukan semata-mata mekanisme hukum alternatif, melainkan pendekatan yang menyembuhkan luka sosial dan mengembalikan harmoni dalam masyarakat. Pendekatan ini relevan khususnya dalam konteks budaya Bali yang menjunjung tinggi nilai musyawarah dan kedamaian,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa, 1 Juli 2027.
Beberapa poin penting yang disampaikan JAM-Pidum dalam sambutannya antara lain:
•Pendekatan Restorative Justice melalui Bale Kertha Adhyaksa:
oPenyelesaian perkara secara musyawarah berdasarkan nilai kekeluargaan dan kearifan lokal.
oMelibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan adat dalam memfasilitasi perdamaian.
oAlternatif pemidanaan seperti permintaan maaf, restitusi, atau pelayanan masyarakat.
oFokus pada pemulihan hubungan, bukan pembalasan.
•Relevansi dengan KUHP Baru (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023)
Baca Juga
JAM-Pidum menyampaikan bahwa keberadaan KUHP baru yang akan berlaku tahun 2026 memperkuat legalitas pendekatan keadilan restoratif. Pasal 51 KUHP baru menekankan pemulihan keseimbangan sosial sebagai tujuan pemidanaan, dan mendahulukan keadilan substantif dibandingkan kepastian hukum semata.
Integrasi Kearifan Lokal
Khususnya daerah Bali, nilai Tri Hita Karana dan prinsip Desa Kala Patra menjadi landasan penting untuk pendekatan hukum yang berakar pada budaya. JAM-Pidum menyatakan bahwa nilai-nilai tersebut menuntun penegak hukum agar menyelesaikan perkara tidak secara seragam, melainkan sesuai karakteristik masyarakat setempat. JAM-Pidum mengungkapkan Komitmen Bale Kertha Adhyaksa adalah langkah strategis dan filosofis, yang mengintegrasikan hukum nasional dengan hukum yang hidup di masyarakat. Ini bukan hanya memuliakan hukum, tetapi juga merawat jati diri local.
Living Law dan Keadilan yang Kontekstual