Premanisme Berkedok LSM, Polda Banten Tangkap Pelaku Pemerasan Perusahaan Hingga Rp400 Juta

fin.co.id - 11/06/2025, 19:22 WIB

Premanisme Berkedok LSM, Polda Banten Tangkap Pelaku Pemerasan Perusahaan Hingga Rp400 Juta

Ungkap Kasus Pemerasan di Mapolda Banten. (RFH)

fin.co.id - Polda Banten menangkap seorang pelaku pemerasan yang menyamar sebagai Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) berinisial MS (51). Ia ditangkap pada 5 Juni 2025 di rumahnya di Kabupaten Serang karena melakukan aksi premanisme terhadap PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI).

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setiawan mengatakan, MS melakukan aksi premanisme dengan membuat laporan palsu tentang pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT WPLI.

Ia kemudian meminta uang pembinaan organisasi sebesar Rp15 juta per bulan selama 20 bulan dan uang operasional sebesar Rp100 juta, sehingga total kerugian perusahaan mencapai Rp400 juta.

"Pada November 2023, MS kembali meminta barang-barang berharga kepada PT WPLI, termasuk mobil, motor, komputer, laptop, dan handphone, dengan ancaman akan melaporkan perusahaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan jika permintaannya tidak dipenuhi," terangnya, Rabu 11 Juni 2025.

Lanjut Dian, MS ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten. Ia dijerat Pasal 368 Juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Dikatakan Dian, Polda Banten berkomitmen untuk memberantas aksi premanisme di wilayah hukumnya.

"Penangkapan MS menunjukkan keseriusan Polda Banten dalam menangani kasus-kasus yang meresahkan masyarakat dan merugikan perusahaan," tandasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis