Tujuh Anggota Ormas Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Cikupa Tangerang Ditangkap Polisi

fin.co.id - 07/06/2025, 14:10 WIB

Tujuh Anggota Ormas Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Cikupa Tangerang Ditangkap Polisi

Polresta Tangerang Menggelar Konfrensi Pers Aksi Premanisme oleh Oknum Anggota Ormas. (RFH)

fin.co.id -  Polisi menangkap tujuh orang oknum anggota Organisasi Kemasyarakatan (ormas) yang melakukan pemerasan terhadap sopir-sopir truk di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat 7 Juni 2025.

Ketujuh orang tersebut yakni UA, AR, DH, BS, NM, MR, dan A. Mereka diketahui menguasai jalur lintasan kendaraan dan melakukan aksi pemerasan terhadap para sopir truk yang hendak melintas.

Modusnya, dengan cara menghentikan truk dan memaksa sopir membayar sejumlah uang dengan dalih keamanan.

"Kegiatan ini jelas merupakan aksi premanisme. Mereka melakukan pemerasan dan menguasai akses jalan yang bukan wewenangnya. Ini meresahkan masyarakat dan pengguna jalan,” tegas Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer,

Dikatakan Christian, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan hasil pemantauan tim di lapangan. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang hasil pemalakan serta atribut ormas yang digunakan dalam aksinya.

“Kami tidak akan mentolerir bentuk pemaksaan atau pemerasan yang merugikan masyarakat. Penindakan ini akan kami lanjutkan hingga ke wilayah lain yang terindikasi terjadi praktik serupa,” ujarnya

Ketujuh pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polresta Tangerang mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya praktik premanisme serupa di wilayahnya. Laporan dapat disampaikan melalui layanan 110 atau langsung ke Halo Kapolresta Tangerang di 08111230110.

“Kami siap melindungi masyarakat. Premanisme harus dilawan secara tegas dan tidak diberi ruang,” tutup AKBP Christian Aer.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis