fin.co.id - Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim PolrestaTangerang, Polda Banten, berhasil menangkap 3 tersangka pencurian sepeda motor atau curanmor di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025, sekira pukul 00.10 WIB.
Tiga tersangka yang diamankan adalah EF, GP, dan U. Mereka diduga melakukan pencurian sepeda motor dengan modus operandi merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci leter T.
Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer, mengungkapkan bahwa tersangka EF merupakan pelaku utama yang melakukan pencurian, sedangkan GP menentukan target sepeda motor yang akan dicuri dan mengawasi situasi saat pencurian. Sementara itu, tersangka U menyiapkan tempat untuk menyembunyikan kendaraan hasil curian.
"Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dan beberapa barang bukti, termasuk 3 unit sepeda motor, kunci leter T, dan senjata tajam jenis pisau," kata dia dalam keterangannya, Jumat 7 Juni 2025.
Penangkapan tiga tersangka tersebut berdasarkan 4 Laporan Polisi (LP) terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di bulan Mei 2025.
Tim opsnal jatanras dipimpin oleh Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri, SH, MH kemudian melakukan observasi di wilayah cikupa dan didapat informasi jika pelaku berada di salah satu kontrakan yang beralamat di Desa Sukamulya cikupa.
"Selanjutnya tim opsnal jatanras melakukan penggerebekan ke kontrakan tersebut dan berhasil meringkus pelaku berinisial EF," ulasnya.
Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan didapatkan informasi bahwa ada pelaku lain yang tinggal di sebuah kontrakan di KampungbKawidaran - Cikupa. Selanjutnya tim opsnal melakukan penggrebekan ke kontrakan tersebut dan berhasil diamankan pelaku GP.
Tak sampai disitu, tim Opsnal Jatantas juga melakukan pengembangan hingga ke wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor, yang diduga menjadi tempat disembunyikannyabsepeda motor hasil curian para tersangka di sebuah rumah.
Disana, polisi yang menemukan sepeda motor jenis Kawasaki dan setelah dicek identitasnya merupakan hasil kejahatan dari pada Tersangka.
Baca Juga
"Selanjutnya tim juga berhasil mengamankan tersangka U yang merupakan orang yang menyiapkan tempat untuk disembunyikannya kendaraan hasil kejahatan para Tersangka sebanyak 5 kali," bebernya.
Polisi masih melakukan penyidikan dan pengembangan kasus ini. Sementara, terhadap para tersangka yang sudah diamankan akan dijerat Pasal Pasal 363 KUHP dan Pasal 481 KUHP.