fin.co.id - Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemeriksaan itu dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Rabu 4 Juni 2025.
"Saksi EY selaku Head Lt. Wilmar Group Indonesia dan IW selaku Staf Finance di Jakarta Wilmar Group Indonesia" kata kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar.
Die menjelaskanx dua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka MSY dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya. **