Dua Pelaku Pengoplosan Gas Bersubsidi di Kabupaten Tangerang Ditangkap Polda Banten

fin.co.id - 27/05/2025, 15:16 WIB

Dua Pelaku Pengoplosan Gas Bersubsidi di Kabupaten Tangerang Ditangkap Polda Banten

Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Jambe, Kabupaten Tangerang, saat Dihadirkan Dalam Press Realese di Mapolda Banten. (RF)

fin.co.id -  Polda Banten menangkap dua pelaku pengoplos gas elpiji bersubsidi ke non-subsidi di Pangkalan Tabung Gas Elpiji 3 LPG  di Kampung Jambe, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Keduanya berinisial MS (53) dan EN (46).

Menurut polisi, kasus ini terbongkar usai terjadinya kelangkaan gas elpiji 3 Kg di masyarakat terurama di wilayah Tangerang.

"Modus para pelaku ialah memindahkan atau melakukan penyuntikan isi tabung Gas 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg non subsidi yang masih kosong," terang Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Donny Satria, Selasa 27 Mei 2025.

Pemindahan isi gas tersebut dilakukan para tersangk menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi. Dalam sehari, pelaku dapat memindahkan isi tabung LPG 3 Kg sebanyak 50 tabung dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.800.000.

Donny menerangkan bahwa pelaku adalah Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg Subsidi. Yang mana, tersangka MS merupakan pemilik tempat dan EN (46) berperan sebagai operator yang melakukan penyuntikan tabung gas.

"Dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung LPG 3 KG sebanyak 50 tabung dan Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.800.000 per hari. Sehingga kerugian negara mencapai Rp612 juta selama 3 bulan beroperasi,” terang Donny.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk tabung gas, dokumen penjualan, dan mobil Daihatsu Zebra.

Sementara, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar," tandasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis