MEGAPOLITAN . 08/05/2025, 16:30 WIB

Berantas Premanisme, 7 Pelaku Pungli Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana
Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Sedikitnya tujuh orang pelaku pungutan liar (pungli) terhadap angkutan truk di Jl. Kawasan Pancatama, Desa Namboilir, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, ditangkap Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten.

Ketujuh pelaku pungli tersebut diamankan polisi sebagai bagian dari upaya Polda Banten memberantas aksi premasnisme yang sudah sangat meresahkan.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, awalnya ada lima orang yang diamankan terkait kasus pungli terhadap angkutan truk di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, yakni NN (47), IO (40), SI (49), SN (44), dan RA (25), pada Rabu 7 Mei 2025.

Mereka ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pemerasan dengan cara mengambil uang pungutan liar setiap kendaraan yang akan masuk kawasan Pancatama.

"Menindaklanjuti laporan itu tim Ditreskrimum Polda Banten melakukan patroli dan berhasil menangkap kelima tersangka saat sedang melakukan pungutan terhadap supir truk dengan tarif Rp25 ribu untuk truk besar, Rp15 ribu untuk truk kecil, Rp10 ribu untuk mobil box," jelas Kombes Dian, Kamis 8 Mei 2025.

Dari keterangan para pelaku, aksi premanisme tersebut sudah mereka lalukan sekitar 4 tahun dengan rata-rata pendapatan perhari mencapai Rp7 juta. Dari pengembangan tim Jatanras Polda Banten juga kembali menangkap dua tersangka lain berinisial TI (46) dan SI (44).

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari dua juta rupiah serta 5 bundel tiket dengan besaran nilai dari Rp10 ribu sampai Rp25 ribu yang digunakan pelaku untuk melakukan pungli.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun Penjara," kata dia.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com