fin.co.id - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menegaskan sikap netralnya dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/3167/X/OPS.1.312024 tanggal 31 OKTOBER 2024 tentang Netralitas Polri dalam Pilkada, Poda Banten menyatakan bakal mengedepankan sikap netralitas bagi seluruh personel kepolisian yang bertugas.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menekankan bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat bertujuan semata-mata untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses PSU berlangsung.
“Sesuai petunjuk pimpinan dan tugas bahwasanya personel Polri bertugas dalam mengamankan pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang,” kata Didik, Rabu 16 April 2025.
Pihaknya pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan PSU Kabupaten Serang yang aman dan damai.
“Mari bersama-sama wujudkan proses demokrasi yang berkualitas demi kemajuan daerah,” ujarnya.
Didik menuturkan bahwa pimpinan menekankan kepada seluruh personel untuk jaga netralitas, jika terdapat pelanggar yang dilakukan perosnel akan dilakukan tindakan tegas.
Baca Juga
“Kami berpegang teguh pada Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur netralitas polisi,” tegasnya.
Terakhir Didik juga mengimbau kepada warga untuk hadir pada saat pelaksanaan serta bersama menjaga keamanan dan ketertiban.
"Ciptakan suasana PSU aman dan damai, stop Hoax dan ujaran kebencian, tidak melakukan money pOlitic," tandasnya.