Kejagung Bidik Tersangka Baru Kasus Komoditas Timah Korporasi, 2 Saksi Diperiksa Termasuk Direktur PT Tin Industri Sejahtera

fin.co.id - 10/04/2025, 08:16 WIB

Kejagung Bidik Tersangka Baru Kasus Komoditas Timah Korporasi, 2 Saksi Diperiksa Termasuk Direktur PT Tin Industri Sejahtera

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah

fin.co.idKejaksaan Agung RI terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Dalam upaya membidik tersangka baru dari kalangan korporasi, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi penting, Rabu, 9 April 2025.

Dua saksi yang diperiksa yakni RF selaku Direktur PT Tin Industri Sejahtera, dan YSC, Direktur PT Tinido Inter Nusa periode 2015–2019 yang kini menjabat Komisaris di perusahaan yang sama sejak 2019 hingga sekarang. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kaitan dengan perkara yang melibatkan Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dan lainnya.

Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang tengah dikembangkan oleh penyidik.

“Kami terus menggali peran serta tanggung jawab para pihak dalam tata niaga timah, termasuk korporasi yang diduga terlibat. Penyidikan ini tidak berhenti sampai individu, tapi juga menelusuri keterlibatan badan hukum,” tegas Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam keterangannya.

Menurut Febrie, penyidik tengah mendalami alur distribusi dan transaksi dalam tata niaga timah yang diduga kuat melibatkan sejumlah korporasi secara sistematis. Dengan adanya pemeriksaan ini, Kejagung membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dari kalangan korporasi.

“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan menyeluruh untuk mengungkap kerugian negara dalam kasus ini,” tambah Febrie.

Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan kasus tata niaga komoditas timah ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam. (*)

Sigit Nugroho
Penulis