fin.co.id - Ketua Umum (Ketum) Rampai Nusantara Mardiansyah atau Semar mengecam pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus terkait tudingannya terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya, Deddy Sitorus mengatakan, ada utusan yang memberitahu partainya agar tak memecat Jokowi dan meminta Hasto Kristiyanto mundur dari Sekjen PDIP.
"Mengecam dan mengingatkan pernyataan Deddy Sitorus merupakan tudingan tidak berdasar, asal bunyi atau fitnah serta ujaran kebencian yang memiliki konsekuensi sosial dan hukum," kata Semar dalam konferensi pers di Cipinang, Jakarta Timur, Selasa 18 Maret 2025.
Secara organisasi, kata dia, Rampai Nusantara merasa berkeberatan dan dirugikan atas serangan yang terus dialamatkan kepada Jokowi. Pasalnya, kata dia, saat ini Jokowi merupakan dewan pembina di Rampai Nusantara.
"Serangan ugal-ugalan dari sebagian kader PDIP seperti yang dilakukan Deddy Sitorus kepada Jokowi telah melampaui batas kewajaran, yang kami anggap sebagai tindakan sistematis untuk menjatuhkan nama baik Jokowi dan keluarga" kata Semar.
Dia mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan Deddy Sitorus ke pihak berwajib. Tidak hanya itu, sambungnya, Rampai Nusantara juga akan melaporkan politikus PDIP itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Setelah melakukan kajian mendalam, pertimbangan dan rapat pengurus tingkat nasional, Rampai Nusantara memutuskan menugaskan dan memberikan kuasa secara hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rampai Nusantara untuk melaporkan Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Bareskrim Mabes Polri," pungkasnya
Maka itu, dia meminta, agar kepolisian menerima laporannya dan mengusut laporan tersebut. Pasalnya, kata dia, tudingan Deddy Sitorus itu tidak memiliki bukti.
Baca Juga
"Meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri untuk dapat menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut. Karena serangan Deddy Sitorus kepada Jokowi tidak memiliki dasar kebenaran hanya fitnah tanpa bukti juga telah membuat gaduh di masyarakat dan juga meminta MKD dapat memproses laporan Rampai Nusantara karena diduga kuat Deddy Sitorus melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik," tuturnya.
Semar menilai, kasus yang menimpa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan murni pelanggaran hukum. Maka itu, dia meminta, agar Hasto jantan dan tidak memfitnah ataumengkambinghitamkan orang lain untuk menarik simpati, dan membangun framing agar kasusnya seolah-olah menjadi peristiwa politik.
"Kami tegaskan Hasto Kristiyanto tahanan kasus korupsi bukan tahanan politik," tandasnya.
Dia mengatakan, Rampai Nusantara akan mendukung penuh langkah politik maupun hukum yang diambil Jokowi. Dia juga mengimbau, agar masyarakat tidak terprovokasi pernyataan Deddy Sitorus.
"Kami mengimbau masyarakat tidak terpengaruh atas pernyataan Deddy Sitorus maupun kader PDIP lainya yang sengaja menyebar hoaks dan isu murahan dengan menyerang Jokowi," tegasnya.